LAMPUNG, KOMPAS.com - Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Bandar Lampung berakhir ricuh. Massa aksi melempari aparat kepolisian dengan batu dan kayu.
Kepolisian mengamankan sekitar 48 orang pengunjuk rasa dan menemukan sejumlah benda yang digunakan saat kerusuhan terjadi.
Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Ino Harianto, membenarkan pihaknya mengamankan 48 mahasiswa pasca-kerusuhan terjadi.
"Iya, ada pendemo yang kita amankan saat ini karena diduga melakukan kerusuhan dan berusaha melukai petugas," kata Ino saat dihubungi, Kamis (30/3/2023) malam.
Kerusuhan ini bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil yang menolak UU Cipta Kerja.
Mulanya demonstrasi yang berlangsung di depan gerbang komplek Gedung DPRD Provinsi Lampung pada Kamis (30/3/2023) siang itu berlangsung kondusif.
Baca juga: Baru 9 Bulan Menjabat, Kapolda Lampung Dimutasi ke Polda Jawa Barat
Aparat kepolisian juga sempat menjembatani perwakilan massa bertemu dengan anggota DPRD di dalam gedung.
Massa mulai ricuh saat tidak adanya kesepakatan dari pertemuan tersebut.
Sejumlah massa di luar komplek terlihat membakar ban. Kerusuhan akhirnya pecah, massa melempari aparat kepolisian dengan batu, kayu, dan sejumlah benda lain.
"Kita coba halau dengan menyemprotkan air menggunakan water canon untuk membubarkan konsentrasi massa," kata Ino.
Ino menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah benda yang diduga digunakan massa dalam kerusuhan itu, di antaranya satu botol BBM pertalite, ban bekas, serpihan batu, dan kayu.
"Mahasiswa yang kita amankan masih di Mapolresta untuk kita minta keterangan," tutur Ino.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.