Tiba di Dubai, korban melanjutkan perjalanan ke Istanbul, Turkiye. Setelah itu korban dikirim ke lokasi kerja yang dijanjikan.
"Setelah tiba di Dubai mereka berangkat ke Istambul, dengan menggunakan pesawat. Dari Istambul menuju daerah sebuah provinsi di Turki melalui perjalanan darat sekitar 23 jam," kata Teddy.
Baca juga: Polda NTB Sebut Terjadi Ledakan Saat 3 ABK Kapal MT Kristin Masuk ke Ruang Lego Jangkar
Akibat perbuatannya, para pelaku disangka Pasal 10, Pasal 11, juncto, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman paling singkat tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Mereka juga terancam denda paling banyak Rp 600 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.