Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersama 6 Pengusaha Beras, Pensiunan Polri Didakwa Pengoplosan Beras Bulog di Banten

Kompas.com - 30/03/2023, 18:50 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mendakwa pensiunan anggota Polri, Ali Nurdin atas tindak pidana pengoplosan beras bulog dengan beras lokal.

Ali Nurdin didakwa bersama pengusaha beras lainnya yaitu Tolib, Husen, Idris, Fahrudin Hamid, dan Bakhrudin.

"Bahwa terdakwa membeli beras Bulog kemudian dicampur dengan beras lokal merek PL karena untuk mencari keuntungan yang lebih besar," kata JPU Kejati Banten, Pujiyati saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Kasus Pengoplosan Beras Bulog, Seorang Distributor Jadi Tersangka

Di hadapan hakim yang diketuai Nelson Angkat, Pujiyanti menyebut, Ali Nurdin awalnya memesan beras Bulog 10 ton dengan nilai Rp 92 juta atau sekitar Rp 9.200 per kilogram.

Beras itu kemudian dikirim ke gudang milik terdakwa di Lingkungan Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

"Terdakwa melakukan pengoplosan, mencampur, dan me-repacking beras dari Bulog dengan beras lokal merek PL menjadi beras dengan merek SB kemasan 25 kg dan merek Dewi Sri kemasan 5 kg di gudang beras milik terdakwa dan menjual, memperdagangkan," ujar Puji.

Pujiyati mengungkapkan, beras Bulog berukuran 50 kilogram dicampur dengan 2 karung beras lokal dengan ukuran 25 kilogram. Kedua jenis beras itu kemudian diaduk hingga merata.

Total yang dihasilkan dari pencampuran beras Bulog dan lokal sebanyak 748 karung beras berukuran 25 kilogram dan 60 karung beras berukuran 5 kilogram.

"Beras Bulog dan beras lokal yang dicampur sebanyak 19 ton," kata Puji.

Setelah dicampur dan dikemas kembali, beras oplosan itu dibawa ke tiga tokonya di wilayah Cilegon yakni Toko Beras Umi, Toko Beras TB Amanah, dan Toko Beras Semoga Berkah untuk dijual.

Ali Nurdin kemudian menjual sebanyak 246 karung beras berukuran 25 kilogram, dengan keuntungan sebesar Rp 10.000 dan Rp 3.000 untuk beras berukuran 5 kilogram.

"Sehingga terdakwa mendapat total keuntungan dari perbuatan terdakwa sebesar Rp 2.463.000," ungkapnya.

Ketujuhnya didakwa Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi dakwaan JPU, terdakwa Tolib dan Husen melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atau keberatan.

Sedangkan terdakwa Ali Nurdin, Idris, Fahrudin, Hamid, dan Bakhrudin tidak melakukan eksepsi.

Hakim Nelson Angkat pun menutup dan menunda sidang hingga pekan depan untuk mendengarkan eksepsi dari dua terdakwa. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com