BATAM, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah hari ini, Kamis (30/3/2023) dipastikan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.
"Jadilah," kata Lis Darmansyah melalui pesan WhatsApp menjawab Kompas.com, Kamis (30/3/2023).
Lis juga mengaku setibanya di Batam, akan langsung ke Mapolresta Barelang.
"Ya," singkat Lis Darmansyah.
Tidak saja menjawab Iya, Lis juga mengirimkan stiker bergambar gempalan tangan yang dibubuhkan tulisan semangat.
Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK
Sebagai informasi, pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi cukai rokok dipusatkan penyidik KPK di Mapolresta Barelang.
Sekretaris Dewan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas kawasan Bintan-Karimun, Syamsul Bahrum.
Dwi Ajeng Sekar Respaty juga sudah periksa dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri dengan nilai kerugian lebih dari Rp250 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.
Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen
Perkara ini berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.