PALEMBANG, KOMPAS.com- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan terkait dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah provinsi, Kamis (30/3/2023).
Penggeledahan itu dipimpin langsung oleh Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman.
Dalam penggeledahan yang berlangsung sekitar satu jam, penyidik terlihat membawa dua boks plastik serta enam kardus yang berisi dokumen penting.
Baca juga: Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Selain menggeledah ruang ketua umum dan sekretaris, dua staf KONI Sumsel juga sempat dimintai keterangan oleh penyidik di tempat.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Mokahmad Radyan mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan rangkaian dari penyelidikan dugaan korupsi dana hibah yang menggunakan APBD Pemprov Sumsel pada tahun anggaran 2021.
Kasus ini sebelumnya dinaikkan status ke penyidikan sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Sumsel dengan nomor PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 tertanggal 08 Maret 2023.
Namun, Radyan belum bisa menyebutkan jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu.
“Ada sejumlah berkas dan flasdisk yang kita amankan. Berkas tersebut akan diperiksa untuk melihat rangkaian kegiatan KONI Sumsel tahun 2021,” kata Radyan.
Baca juga: Hari Ini, KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas Ben Brahim
Dalam kasus tersebut, penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Keterangan mereka diambil untuk melihat pelanggaran dan kerugian negara yang ditimbulkan.
Wakil Ketua IV KONI Sumsel Agung Rahmadi menjelaskan, saat ini ketua umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dan juga Sekretaris Umum KONI Sumsel Suparman Romans tidak berada di tempat, sehingga proses berita acara penggeledahan itu ditandatangani olehnya.
“Ketua Umum mungkin sudah tahu tapi tidak masuk hari ini. Tentunya kami akan sangat kooperatif dalam pengungkapan kasus ini, namun kami minta semua pihak menghormati dan juga menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," kata Agung.
Agung menjelaskan, dalam proses penggunaan dana hibah telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada.
Baca juga: Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Ia pun mengaku bingung adanya dugaan penyelewengan dana hibah tersebut.
"Saya juga tidak tahu pasti letak kesalahannya dimana, namun yang saya tahu hal itu sudah melalui proses dan tahapan. Bahkan saat pengajuan dana hibah ke Dispora Sumsel itu sudah melewati tahapan sampai ada tim verifikasi dan lain-lain. Itulah kami masih bingung karena semua yang dilakukan sudah sesuai mekanisme," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.