Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem Hapus Calistung Syarat Masuk SD, Disdikpora Kota Yogyakarta Sudah Berlakukan Lebih Dahulu

Kompas.com - 30/03/2023, 14:50 WIB
Wisang Seto Pangaribowo,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Mendikbud) Nadiem Makarim wacanakan hapus syarat baca tulis hitung (calistung) untuk masuk SD.

Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Asrori menyebut, wacana Nadiem sebetulnya sudah tertuang pada PP No 17 Tahun 2010.

"Sebetulnya kan sudah dihapus dan sekarang berdasarkan usia (untuk masuk ke SD)," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Apa Alasan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Masuk SD?

Ia menjelaskan, pada PP No 17 Tahun 2010, tercantum bahwa syarat untuk masuk SD adalah berdasarkan umur siswa, bukan berdasarkan hasil tes calistung.

"PP No 17 Tahun 2010 sudah jelas, yakni dasar masuk untuk tingkat SD adalah berdasarkan umur," kata dia.

Budi menegaskan dalam aturan itu, sebenarnya perlu diperjelas lagi di mana seharusnya calistung mulai diajarkan kepada anak. "Mengajar calistung itu seperti apa, dan di mana," kata dia.

Saat ini menurut dia, orangtua akan kesulitan saat dilema atau kerepotan kalau anak tidak bisa membaca dan menulis saat masuk SD.

"Repot kalau mengikuti pembelajaran, ini jadi tanggung jawab bersama kalau memang belum bisa maka kita harus mengenalkan di kelas satu," jelas dia.

Ia menegaskan di SD negeri di Kota Yogyakarta sepenuhnya tidak menggunakna syarat calistung tetapi hanya umur, pendafataran juga melalui daring.

Baca juga: Bukan Calistung, Psikolog UI Sebut 6 Kemampuan yang Harus Dikuasai Anak PAUD

Budi menambahkan bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta adalah menjamin anak mendapatkan SD, jika ada anak yang belum mendapatkan sekolah maka tugas dari pemkot yang akan memfasilitasinya.

"Wajib belajar 9 tahun anak usia SD harus dapat sekolah dimanapun pemerintah wajib memfasilitasi," jelasnya.

Selain itu Pemkot Yogyakarta menggeratiskan biaya di tingkat SD. "PPDB kita atur sehingga masyarakat tahu dasar usianya sudah terakses semua karena bisa dilihat secara online," pungkasnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menghapus syarat baca, tulis, dan hitung (calistung) bagi anak PAUD yang ingin lanjut masuk ke jenjang sekolah dasar (SD).

Dia menilai syarat calistung untuk masuk SD tidak tepat dilakukan.

Kebijakan kita pada saat ini melalui Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memanfaatkan satuan pendidikan untuk pertama, menghilangkan semua jenis tes calistung dari proses penerimaan murid kita di SD. Ini yang pertama," ucap dia pada saat peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Mendikbud: PPDB Masuk SD dan MI Tidak Perlu Tes Calistung

Dia mengaku, semua anak memiliki hak untuk masuk SD. Jadi peraturan yang abu-abu tersebut harus dihilangkan.

Menteri Nadiem menyebut, tes calistung juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan serupa pun ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

"Saya kesal kriteria calistung itu dijadikan syarat anak masuk SD. Ini tidak bisa ditolerir," tegas suami dari Franka Makarim ini.

Dia meminta semua pihak untuk menghilangkan tes calistung dalam masuk SD. Itu karena, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com