Dia mengaku, semua anak memiliki hak untuk masuk SD. Jadi peraturan yang abu-abu tersebut harus dihilangkan.
Menteri Nadiem menyebut, tes calistung juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan serupa pun ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Saya kesal kriteria calistung itu dijadikan syarat anak masuk SD. Ini tidak bisa ditolerir," tegas suami dari Franka Makarim ini.
Dia meminta semua pihak untuk menghilangkan tes calistung dalam masuk SD. Itu karena, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.