Dia mengaku, semua anak memiliki hak untuk masuk SD. Jadi peraturan yang abu-abu tersebut harus dihilangkan.
Menteri Nadiem menyebut, tes calistung juga telah dilarang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan serupa pun ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
"Saya kesal kriteria calistung itu dijadikan syarat anak masuk SD. Ini tidak bisa ditolerir," tegas suami dari Franka Makarim ini.
Dia meminta semua pihak untuk menghilangkan tes calistung dalam masuk SD. Itu karena, syarat calistung untuk masuk SD merupakan kesalahan besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.