YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Mendikbud) Nadiem Makarim wacanakan hapus syarat baca tulis hitung (calistung) untuk masuk SD.
Terkait ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Asrori menyebut, wacana Nadiem sebetulnya sudah tertuang pada PP No 17 Tahun 2010.
"Sebetulnya kan sudah dihapus dan sekarang berdasarkan usia (untuk masuk ke SD)," ujar Budi saat dihubungi, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Apa Alasan Nadiem Makarim Hapus Tes Calistung Masuk SD?
Ia menjelaskan, pada PP No 17 Tahun 2010, tercantum bahwa syarat untuk masuk SD adalah berdasarkan umur siswa, bukan berdasarkan hasil tes calistung.
"PP No 17 Tahun 2010 sudah jelas, yakni dasar masuk untuk tingkat SD adalah berdasarkan umur," kata dia.
Budi menegaskan dalam aturan itu, sebenarnya perlu diperjelas lagi di mana seharusnya calistung mulai diajarkan kepada anak. "Mengajar calistung itu seperti apa, dan di mana," kata dia.
Saat ini menurut dia, orangtua akan kesulitan saat dilema atau kerepotan kalau anak tidak bisa membaca dan menulis saat masuk SD.
"Repot kalau mengikuti pembelajaran, ini jadi tanggung jawab bersama kalau memang belum bisa maka kita harus mengenalkan di kelas satu," jelas dia.
Ia menegaskan di SD negeri di Kota Yogyakarta sepenuhnya tidak menggunakna syarat calistung tetapi hanya umur, pendafataran juga melalui daring.
Baca juga: Bukan Calistung, Psikolog UI Sebut 6 Kemampuan yang Harus Dikuasai Anak PAUD
Budi menambahkan bentuk komitmen Pemkot Yogyakarta adalah menjamin anak mendapatkan SD, jika ada anak yang belum mendapatkan sekolah maka tugas dari pemkot yang akan memfasilitasinya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.