Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, 13 Saksi Diperiksa KPK

Kompas.com - 30/03/2023, 14:20 WIB
Hadi Maulana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (28/3/2023) melakukan pengembangan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.

“Hingga siang ini, Kamis (30/3/2023), penyidik KPK sedikitnya telah selesai memeriksa 13 saksi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis. 

Baca juga: Kecewanya Gubernur Sumsel Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20: Daerah Lain yang Jadi Faktor Penyebab

Adapun ke 13 saksi tersebut, yakni: 

1. Lastiner Tinambunan, pensiunan PNS dan mantan staf outsourcing BP Tanjungpinang

2. M Effendi, staf anggota (2) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (karyawan honorer).

3. Mohammad Ikhsan Fansuri, anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2016-2019, dan Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang  2020–sekarang)

Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen

4. Pamri, mantan anggota (1) BP Tanjungpinang

5. Ratna Juita, sekretaris pribadi Den Yealta 2016-2020

6. Tengku Dahlan, PNS Inspektur Kota Tanjung Pinang atau Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Kota Tanjung Pinang tahun 2013-2019

7. Dwi Ajeng Sekar Respaty, Legal Consultant PT Pelayaran Nasional Pasifik Samudera Shipping 2018-sekarang, dan Pemegang Saham PT Pratama Pinang Bersatu dari tahun 2018

8. Syamsul Bahrum, Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri Kepri, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun

9. Agus, Direktur CV Three Star Bintan

10. Andre Siswanto, Direktur PT Sukses Perkasa Mandiri, PT Batam Prima Perkasa, dan PT Lautan Emas Khatulistiwa

11. Zamzami A Karim, dosen Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIPOL) Raja Haji Tanjung Pinang, dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (BP Tanjungpinang)

12. Edy Yulianto Hakim, wiraswasta yang juga Direktur PT Lautan Emas Khatulistiwa

13. Raja Muhammad, perwakilan dari Syamsul Bahcrum 

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan proses penetapan kuota cukai rokok dan landasan yang digunakan pihak terkait perkara ini untuk menentukan kuota dimaksud,” pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri, yang diduga kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.

Perkara ini berbeda dengan kasus yang menjerat mantan Bupati Bintan Apri Sujadi yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi terkait pengaturan peredaran barang kena cukai berupa rokok dan minuman alkohol.

Perkara ini berangkat dari penyelidikan baru dan ditingkatkan ke penyidikan setelah KPK mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Dalam kasus ini diduga adanya keterlibatan pegawai bea cukai. Sebab, perkara ini berkaitan dengan penerimaan dana yang harusnya masuk ke dalam kas negara.

Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan.

Bahkan hasil penggeledahan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, penyidik KPK berhasil mendapatkan dan menyita sejumlah dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com