BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (28/3/2023) melakukan pengembangan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), yang membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.
“Hingga siang ini, Kamis (30/3/2023), penyidik KPK sedikitnya telah selesai memeriksa 13 saksi,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Adapun ke 13 saksi tersebut, yakni:
1. Lastiner Tinambunan, pensiunan PNS dan mantan staf outsourcing BP Tanjungpinang
2. M Effendi, staf anggota (2) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang (karyawan honorer).
3. Mohammad Ikhsan Fansuri, anggota Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (BP KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2016-2019, dan Kepala BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang 2020–sekarang)
Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjungpinang, KPK Sita Sejumlah Dokumen
4. Pamri, mantan anggota (1) BP Tanjungpinang
5. Ratna Juita, sekretaris pribadi Den Yealta 2016-2020
6. Tengku Dahlan, PNS Inspektur Kota Tanjung Pinang atau Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Kota Tanjung Pinang tahun 2013-2019
7. Dwi Ajeng Sekar Respaty, Legal Consultant PT Pelayaran Nasional Pasifik Samudera Shipping 2018-sekarang, dan Pemegang Saham PT Pratama Pinang Bersatu dari tahun 2018
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.