Tiba-tiba, korban berkata kepada ibunya bahwa dirinya dicabuli oleh ayah tirinya.
"Seketika ibu korban terkejut dan merasa tak percaya apa yang disampaikan korban. Ibunya bertanya lagi untuk memastikan apakah korban berbohong atau tidak," ujar Dody.
Korban pun menceritakan perbuatan jahat bapak tirinya.
Selama ini korban takut bercerita, karena diancam oleh pelaku.
"Setiap kali dicabuli, pelaku mengancam membunuh korban apabila memberitahu ibunya atau orang lain," kata Dody.
Setelah mendengar pengakuan korban, dengan hati yang sakit, sang ibu melaporkan suaminya ke Polres Inhu.
Baca juga: Ketua BEM Unsil: Korban Selama Ini Bungkam soal Dosen Cabul karena Takut di-DO
Dody mengatakan, pelaku saat ini telah dijebloskan ke dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.