PEKANBARU, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Riau, menangkap seorang pelaku pencabulan anak.
Pelaku berinisial SR (41), yang mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun, di Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari ibu korban atau istri pelaku.
"Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap di rumahnya pada Selasa (28/3/2023). Pelaku mengakui perbuatannya," kata Dody kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dody mengungkapkan bahwa pelaku pertama kali mencabuli korban pada Agustus 2022.
Waktu itu, dia bersama istri dan anak tirinya tinggal di Sumatera Selatan, sekitar Agustus 2022.
Setelah pindah ke Kabupaten Inhu, pelaku masih nekat mencabuli anak tirinya.
"Pelaku sudah 10 kali mencabuli korban. Aksi itu dilakukan setiap ibu korban tidak berada di rumah," kata Dody.
Baca juga: Diduga Cabuli 2 Pelajar, Perangkat Desa di Bandung Barat Bakal Diberhentikan
Dody menjelaskan, kasus pencabulan ini diungkap oleh korban pada Kamis (23/3/2023) sore.
Awalnya, korban bersama ibunya, TS (32) sedang menonton televisi. Saat itu, ada berita tentang kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.