BATAM, KOMPAS.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Rabu (29/3/2023) terus melakukan pengembangan dugaan korupsi pengaturan cukai rokok di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) yang membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar.
Bahkan dari hasil penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen.
"Kasusnya masih dalam pengembangan, penyidik KPK juga masih berada di Kepulauan Riau," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri melalui telepon, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Soal Dugaan Pencucian Uang Impor Emas Rp 189 Triliun di Bea Cukai, PPATK Sebut Ada Perubahan Pola
Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok.
"Sejumlah dokumen yang diamankan dan disita tersebut akan dianalisis dan menjadi barang bukti dugaan korupsi ini. Penyidik juga akan menanyakan isi dokumen itu kepada para saksi," tegas Ali Fikri.
Disinggung siapa saja yang akan dimintai keterangan seputar kasus ini, Ali Fikri belum bisa memastikannya.
Pasalnya, penyidik masih melakukan pengembangan di Tanjungpinang.
"Penyidik masih di sana, bisa jadi sampai Sabtu mendatang," kata Ali Fikri mengakhiri.
Baca juga: Mahfud Duga Sri Mulyani Dikelabui Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh
Sebelumnya, KPK telah membuka penyidikan baru dugaan korupsi pengaturan kuota rokok yang masuk dalam barang kena cukai di Tanjungpinang, Kepri.
Korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjungpinang yang diduga kerugian lebih dari Rp 250 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.