KOMPAS.com - Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) dituntut dituntut hukuman 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.
Kepala kejaksaan Negara (kajari) Solo DB Susanto mengatakan, kedua terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Apriyanto Kurniawan mengungkap alasan barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan.
Menurutnya, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Rabu (29/3/2023):
Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara
Menurut Kajari Solo DB Susanto, tindakan kedua terdakwa yang mempertanyakan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menimbulkan kegaduhan.
"Kami tuntut masing-masing 10 tahun pertimbangannya. Pertama, yang memberatkan bahwa kedua terdakwa ini sudah pernah dihukum," kata Kajari Solo saat ditemui, Selasa (28/3/2023).
Diketahui melalui sebuah podcast Youtube bahwa Sugi Nur dan Bambang Tri membahas soal keaslian ijazah Presiden Jokowi.
"Membuat satu kegaduhan dan keonaran dalam hal ini sehingga itulah peristiwa yang menjadi pertimbangan kami," lanjutnya.
Kemudian, dalam rentetan sidang hingga agenda pleidoi pada Selasa (28/3/2023), kedua terdakwa tidak bisa memberikan pembuktian yang meringankan.
Baca juga: Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.