Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria di Manggarai Timur NTT Diduga Bawa Kabur dan Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 29/03/2023, 21:20 WIB
Markus Makur,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BORONG, KOMPAS.com– Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pria berinisial DP (30).

DP yang berasal dari Ende ditangkap lantaran diduga membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berinisial M (16).

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 2 Bocah Korban Pencabulan dengan Tersangka Kakak Tiri

Kronologi

Anggota Humas Polres Manggarai Timur, Bripda Irsal mengatakan, polisi telah menerima laporan tindak pencabulan anak di bawah umur.

Peristiwa itu bermula saat pelaku diduga membawa lari korban pada Minggu (19/3/2023) malam sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan motor milik korban.

"Di perjalanan menuju Ende, DP dan korban sempat singgah di rumah nenek pelaku di Kelurahan Tanah Raya, Kecamatan Kota Komba," katanya, Rabu (29/3/2023).

Alasannya sudah malam dan pelaku kehabisan bensin.

Baca juga: Remaja 19 Tahun Ditetapkan Pelaku Pencabulan Kedua Adiknya, LPSK Datangi Polres Baubau dan Kantor DP3A

Bapak korban kemudian datang hendak menjemput anaknya. Namun pelaku mengajak korban lari ke hutan dan tidur di hutan.

Keesokan harinya atau Senin (20/3/2023) korban dan pelaku menumpang ojek dari Mukun menunju Mano kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan travel ke Borong.

Mereka menumpang truk dan tiba di Ende, Selasa (21/3/2023).

"Tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong," ujar dia.

Ditahan

Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Manggarai Timur.

Dari hasil pemeriksaan, diduga korban juga dicabuli oleh pelaku.

 

"Terjadi sebanyak lima kali, yang mana kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali," kata dia.

Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan di lokasi yang sama. 

DP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur mulai hari ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Katering Kirimkan 800 Porsi Buka Puasa Setiap Hari ke Masjid Sheikh Zayed Solo, Ternyata Diduga Korban Penipuan

Regional
Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Hadiri Halalbihalal Pemprov Sumsel, Agus Fatoni: Silaturahmi Pererat Kesatuan dan Persatuan

Regional
Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Ribuan Sampah Peraga Kampanye Menumpuk di Kantor Bawaslu Pangkalpinang

Regional
Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Polisi Tangkap Pria di Alor yang Bacok Temannya Usai Kabur 3 Hari

Regional
Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Seorang Pemuda di Rokan Hulu Bunuh Temannya gara-gara Buah Sawit

Regional
Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com