Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Palsukan SK Perangkat Desa, Kades Kentong Blora Dituntut 6 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/03/2023, 17:48 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Kepala Desa (Kades) Kentong, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Muntahar dituntut pidana 6 bulan penjara.

Muntahar diduga memalsukan surat keputusan (SK) pengurus Rukun Tetangga (RT) untuk penjaringan perangkat desa (perades) atas nama Herwanto, yang waktu itu mengisi formasi sekretaris desa.

"Pidana kepada terdakwa Muntahar dengan pidana penjara selama 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa tahanan," ucap jaksa penuntut umum, Agustinus Dian Leo Putra dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Blora, pada Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Pemkab Blora Konsultasi ke Kemendagri Terkait Oknum Kades yang Jadi Terdakwa Pemalsuan SK Perangkat Desa, tapi Masih Menjabat

Jaksa mengatakan, alasannya menuntut terdakwa dengan pidana penjara enam bulan karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Kemudian juga terdakwa bersikap sopan di persidangan serta merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam tuntutannya, jaksa mengatakan secara sah dan meyakinkan, terdakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP terkait pemalsuan surat.

Saat ini, terdakwa masih berstatus sebagai tahanan kota dan sempat menjalani tahanan rutan saat ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

"Waktu di tingkat penyidikan itu pernah ditahan, kalau enggak salah tujuh hari," kata Dian saat ditemui wartawan usai sidang.

Terkait dengan tuntutan enam bulan dikurangi masa tahanan, jaksa beranggapan tahanan kota dan tahanan rutan memiliki perbedaan dalam perhitungan.

"Penahanan di kejaksaan itu kan tahanan kota, jadi statusnya seperlima, jadi lima hari penahanan kota itu sama dengan satu hari penahanan rutan," terang dia.

Baca juga: Kades di Blora Terdakwa Pemalsuan SK Perangkat Desa tetapi Masih Menjabat, Bupati: Saya Cek Dulu

"Ketika putusannya berapa vonisnya nanti dikurangkan itu, jadi bukan dikurangkan pada saat melimpahkan ke kejaksaan, sampai saat ini kan masih tahanan kota, itu nanti dikurangkan," imbuh dia.

Muntahar terseret kasus dugaan tindak pidana pemalsuan SK pengurus Rukun Tetangga ( RT) yang digunakan untuk pembobotan calon Perangkat Desa (Perades).

Berkat SK tersebut, Herwanto selaku peserta pemilihan perangkat desa mendapat tambahan pembobotan nilai dan lolos menjadi sekretaris Desa Kentong.

Baca juga: Istri Oknum Perangkat Desa Sunat BLT BBM, Ganjar Singgung soal Demo Perades di Blora

Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan.

Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.

Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Jelang Perayaan Paskah, Sejumlah Gereja di Tegal Disterilisasi

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Aceh, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kepulauan Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Riau, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Sumatera Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Pekanbaru Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits 'Dikriminalisasi' dengan UU ITE

Saat Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits "Dikriminalisasi" dengan UU ITE

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Banda Aceh Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tanjung Pinang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Batam Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Padang Hari Ini, 29 Maret 2024

Regional
Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Rute dan Tarif Bus Gunung Harta Solutions Executive Jakarta-Blitar

Regional
Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Indeks SPM Bidang Pendidikan HST Tertinggi Se- Kalsel, Bupati Aulia: Gambaran Pendidikan

Regional
Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Sidak ke Toko Modern, Tim Gabungan di Solo Temukan Makanan Kedaluwarsa yang Masih Dijual

Regional
TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

TNI AL Sita Rokok Ilegal Senilai Rp 2 Miliar di Labuan Bajo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com