Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tunjangan Transportasi, 2 Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Jadi Tersangka dan Ditahan

Kompas.com - 29/03/2023, 17:13 WIB

BANGKA, KOMPAS.com - Dua wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digelandang jaksa ke ruang tahanan setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Rabu (29/3/2023).

Kedua tersangka yakni Amri Cahyadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hendra Apollo dari Partai Golkar, terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung kejaksaan tinggi.

"Penahanan dua tersangka inisial AC dan HA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017 sampai 2021," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.

Baca juga: Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung

Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari terhitung 29 Maret 2023 sampai 17 April 2023.

Fadil mengungkapkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.

Ada pun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primair Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Sempat Alami Pemadaman Bergilir karena Tower Tumbang, Listrik di Bangka Normal Lagi

Subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847,3 juta.

"Penahanan para tersangka dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujar Fadil.

Dengan penahanan dua tersangka tersebut, sudah tiga tersangka yang ditahan jaksa. Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap S yang merupakan mantan sekretaris DPRD.

Sementara satu tersangka lagi inisial DY yang juga mantan wakil ketua DPRD masih dalam proses pengintaian aparat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

Regional
Unand Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Prosesnya Dikawal KPK

Unand Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Prosesnya Dikawal KPK

Regional
Pemuda di Sragen Dibacok Orang Tak Dikenal, Alami Luka Robek di Punggung

Pemuda di Sragen Dibacok Orang Tak Dikenal, Alami Luka Robek di Punggung

Regional
Pria Perkosa dan Bunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Manokwari, Ini Kronologinya

Pria Perkosa dan Bunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Manokwari, Ini Kronologinya

Regional
Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi

Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi

Regional
Seorang Pelajar yang Tewas Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Ternyata Akan Mewakili Lomba Polisi Cilik

Seorang Pelajar yang Tewas Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Ternyata Akan Mewakili Lomba Polisi Cilik

Regional
Bulog Cabang Bima Pasok 500 Ton Beras ke NTT

Bulog Cabang Bima Pasok 500 Ton Beras ke NTT

Regional
Diminta Nyanyi oleh Ganjar, Anak TK di Kendal Ini Menyanyi Lagu Jaka Tingkir

Diminta Nyanyi oleh Ganjar, Anak TK di Kendal Ini Menyanyi Lagu Jaka Tingkir

Regional
Diduga Gelembungkan Jumlah Penerima BOS, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Diduga Gelembungkan Jumlah Penerima BOS, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Regional
Kepada Elit Bangsa Saat Pemilu 2024, Ketum Muhammadiyah: Bukan soal Koalisi, tapi...

Kepada Elit Bangsa Saat Pemilu 2024, Ketum Muhammadiyah: Bukan soal Koalisi, tapi...

Regional
Berstatus KLB Rabies, Sikka Kehabisan Vaksin Hewan Penular Rabies

Berstatus KLB Rabies, Sikka Kehabisan Vaksin Hewan Penular Rabies

Regional
Polisi Tembak 4 Perampok Asal Sumsel yang Satroni Rumah Warga di Pangkalpinang

Polisi Tembak 4 Perampok Asal Sumsel yang Satroni Rumah Warga di Pangkalpinang

Regional
Lecehkan Cucu Tiri Saat Mandi, Seorang Pria di Sintang Kalbar Ditangkap

Lecehkan Cucu Tiri Saat Mandi, Seorang Pria di Sintang Kalbar Ditangkap

Regional
Sempat Terpendam Tanah dan 3 Jam Tertimpa Truk, Korban Selamat Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Masih Dirawat di RS

Sempat Terpendam Tanah dan 3 Jam Tertimpa Truk, Korban Selamat Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Masih Dirawat di RS

Regional
KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman Bagi Fadiyah

KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman Bagi Fadiyah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com