BANGKA, KOMPAS.com - Dua wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung digelandang jaksa ke ruang tahanan setelah hampir tiga jam menjalani pemeriksaan, Rabu (29/3/2023).
Kedua tersangka yakni Amri Cahyadi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hendra Apollo dari Partai Golkar, terlihat mengenakan rompi oranye saat keluar dari gedung kejaksaan tinggi.
"Penahanan dua tersangka inisial AC dan HA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung periode 2017 sampai 2021," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Fadil Regan dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Baca juga: Cara, Lokasi, dan Jadwal Penukaran Uang di Bangka Belitung
Penahanan para tersangka dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung selama 20 hari terhitung 29 Maret 2023 sampai 17 April 2023.
Fadil mengungkapkan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: Print – 269/L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Hendra Apollo dan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : Print – 270 /L.9/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 atas nama Amri Cahyadi.
Ada pun pasal yang disangkakan untuk para tersangka yaitu primair Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Sempat Alami Pemadaman Bergilir karena Tower Tumbang, Listrik di Bangka Normal Lagi
Subsidair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp 2,3 miliar dan telah dilakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 847,3 juta.
"Penahanan para tersangka dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan pasal 21 ayat (4) KUHAP," ujar Fadil.
Dengan penahanan dua tersangka tersebut, sudah tiga tersangka yang ditahan jaksa. Sebelumnya, telah dilakukan penahanan terhadap S yang merupakan mantan sekretaris DPRD.
Sementara satu tersangka lagi inisial DY yang juga mantan wakil ketua DPRD masih dalam proses pengintaian aparat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.