"Dapatlah Rp 3,5 juta, kemudian dibayar masih kurang, tersangka menggadaikan handphone milik keponakannya tanpa diketahui keponakannya," ujar dia.
Baca juga: Pelaku Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya karena Utang Rp 7 Juta
Lantaran tidak cukup untuk menutupi utang ke perusahaan dan menebus ponsel keponakannya, pelaku nekat mencuri.
"Niatnya adalah melakukan pencurian untuk bayar utang dan membayar gadainya tadi, supaya handphonenya bisa dikembalikan kepada keponakan, supaya keponakannya tidak tahu bahwa handphonenya sempat digadaikan kepada orang lain," tutur dia.
Tersangka kemudian menjalankan aksinya pada siang hari lantaran terburu-buru ingin melunasi utang dan menebus handphone milik keponakannya. Selain itu, polisi belum menemukan motif yang lain dari tersangka.
"Setelah kita bisa mengamankan tersangka, kami kaitkan dengan barang bukti di TKP. Bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam, berarti sudah terlihat akan melakukan pencurian dengan kekerasan," tuturnya.
Baca juga: Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus Diduga Beraksi Seorang Diri, ke Rumah Korban Naik Beat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis. Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: M. Elgana Mubarokah | Editor : Reni Susanti)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.