KOMPAS.com - Aditya (35), pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus dan putrinya berhasil ditangkap.
Pria yang bekerja sebagai sales roti itu ditangkap pada Selasa (28/3/2023) pukul 22.30 WIB atau 10 jam setelah pembacokan terjadi.
Pelaku ditangkap di Komplek Mekarwangi, Cibaduyut, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan olah TKP dan menemukan celurit yang digunakan untuk membacok kedua korban.
Dari CCTV yang ada di lokasi, polisi pun melacak pelaku dan menemukan motor yang digunakan pelaku di sebuah rumah. Ternyata motor milik adik ipar Aditya.
Baca juga: Aditya Mengaku Sempat Keliling Cari Target, Sebelum Bacok Mantan Ketua KY dan Putrinya
"Ternyata motor yang digunakan tersebut bukan milik tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Polisi kemudian mendatangi rumah tersangka dan yang ada di rumah tersebut hanya istrinya.
Dari keterangan istrinya, tersangka memang pulang pada pukul 19.00 WIB, namun pakaian yang dikenakannya berlumuran darah.
"Kami mendatangi rumah saudara A, kami lakukan penyelidikan bertemu dengan istrinya. Istrinya menyampaikan bahwa pada pukul 19.00 WIB tersangka pulang ke rumah dengan baju yang berlumuran darah," jelas Kusworo.
Mendapatkan informasi tersebut, Polresta Bandung pun langsung menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik.
"Dengan baju berlumuran darah itu kami lakukan penyitaan untuk kami bawa ke laboratorium forensik untuk kami cocokkan identiknya dengan darah korban," papar Kusworo.
Pelaku yang bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan roti, tidak menyetorkan hasil penjualan roti selama dua pekan sebesar Rp 7 juta-8 juta.
"Karena yang bersangkutan terlilit utang, sejauh ini motif yang kami dapatkan dari tersangka adalah motif pencurian dengan kekerasan," ujarnya dijumpai di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (29/3/2023).
Untuk menutupi utangnya, tersangka menggadaikan ponsel miliki keponakannya dan menjual ponsel miliknya. Hasil penjualan serta gadai tersebut belum cukup untuk melunasi utangnya kepada perusahaan.