PADANG, KOMPAS.com-Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dibongkar polisi.
Empat orang pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki, TB (33), P (52) dan BSH (44) serta seorang wanita N (47) ditangkap polisi.
"Penangkapan berawal dari adanya permintaan pengecekan dari jajaran Polresta Padang untuk mengecek SIM BII Umum ke Polres Sawahlunto, Kamis (23/3/2023) lalu," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu
Dari hasil pengecekan itu ternyata SIM tersebut sebenarnya adalah SIM A yang terdata dari registrasi SIM keliling.
Mendapatkan informasi itu, kata Purwanto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik SIM BII Umum palsu tersebut.
"Ternyata dia mengaku mendapatkan SIM BII Umum itu melalui salah seorang temannya TB (33)," kata Purwanto.
Dari pengembangan, TB ternyata meminta tolong ke P dan BSH yang berperan merubah SIM A menjadi SIM BII Umum.
"Caranya dengan menghapus tulisan SIM A dan diganti dengan tulisan SIM BII Umum," kata Purwanto.
Baca juga: Pemuda di Nunukan Lolos Masuk Perusahaan Tambang dengan SIM Palsu Buatan Sendiri, Kini Ditangkap
Dari pengakuan P dan BSH didapat pelaku N, perempuan yang juga berperan mencari korban untuk merubah SIM tersebut.
Menurut Purwanto, keempat pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 263 KUHPidana berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu di Boyolali, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara
"Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Purwanto.
Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana tengang Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap 1 Akta otentik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.