Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sindikat Pemalsu SIM di Sawahlunto Dibongkar, 4 Orang Ditangkap

Kompas.com - 29/03/2023, 13:56 WIB
Perdana Putra,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Sindikat pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kota Sawahlunto, Sumatera Barat, dibongkar polisi.

Empat orang pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki, TB (33), P (52) dan BSH (44) serta seorang wanita N (47) ditangkap polisi.

"Penangkapan berawal dari adanya permintaan pengecekan dari jajaran Polresta Padang untuk mengecek SIM BII Umum ke Polres Sawahlunto, Kamis (23/3/2023) lalu," kata Kapolres Sawahlunto AKBP Purwanto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (29/3/2023).

Baca juga: Pemilik Usaha Fotokopi di Madiun Cetak 150 SIM Palsu, Biaya Pembuatan Rp 400.000 Per Kartu

Dari hasil pengecekan itu ternyata SIM tersebut sebenarnya adalah SIM A yang terdata dari registrasi SIM keliling.

Mendapatkan informasi itu, kata Purwanto, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemilik SIM BII Umum palsu tersebut.

"Ternyata dia mengaku mendapatkan SIM BII Umum itu melalui salah seorang temannya TB (33)," kata Purwanto.

Dari pengembangan, TB ternyata meminta tolong ke P dan BSH yang berperan merubah SIM A menjadi SIM BII Umum.

"Caranya dengan menghapus tulisan SIM A dan diganti dengan tulisan SIM BII Umum," kata Purwanto.

Baca juga: Pemuda di Nunukan Lolos Masuk Perusahaan Tambang dengan SIM Palsu Buatan Sendiri, Kini Ditangkap

Dari pengakuan P dan BSH didapat pelaku N, perempuan yang juga berperan mencari korban untuk merubah SIM tersebut.

Menurut Purwanto, keempat pelaku dijerat Pasal 263 KUHPidana Jo Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 263 KUHPidana berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Pembuatan SIM Palsu di Boyolali, 3 Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara

"Diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun," kata Purwanto.

Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHPidana  tengang Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, jika dilakukan terhadap 1 Akta otentik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com