PADANG, KOMPAS.com - Berawal dari kenalan melalui aplikasi kencan, seorang mahasiswi, SAZ menjadi korban penyebaran video syur. Pelakunya adalah sang kekasih, A (26).
Video syur SAZ disebar A ke media sosial setelah korban tidak mau diajak berhubungan badan oleh pelaku.
Tidak terima dengan perlakuan itu, korban kemudian membuat laporan polisi pada 13 Maret 2023 ke Polda Sumbar.
Baca juga: Ketua DPRD Padang Dituduh Selingkuh, Gerindra Belum Terima Laporan
"Pelaku ditangkap pada 15 Maret setelah kita mendapatkan laporan dari korban," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Rabu (29/3/2023) di Padang.
Dwi menjelaskan, peristiwa berawal pada perkenalan mereka dari aplikasi kencan, Mei 2021. Kemudian mereka terus melakukan komunikasi dan akhirnya berpacaran.
Baca juga: Diduga Jadi Pemeran Pria Video Syur, Oknum Kades di Solok Didemo Warga
"Pada September 2021 mereka melakukan hubungan badan dan ternyata tanpa diketahui korban, pelaku mengambil video korban tanpa busana," kata Dwi.
Setelah kejadian itu, korban sering menolak permintaan pelaku kembali melakukan hubungan badan dan mereka sering bertengkar.
Karena kesal ajakannya ditolak korban, Juni 2022 pelaku menyebarkan foto dan video asusila korban melalui media sosial Facebook, Instagram, dan website.
"Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video tersebut kepada teman kampus, dosen kampus korban yang ada di Kota Padang," kata Dwi.
Karena terus diancam akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polda Sumbar.
"Pelaku kita tangkap dan sekarang sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda Sumbar," kata Dwi.
A dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 4 Jo Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," kata Dwi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.