KOMPAS.com - W (33), eorang suami di Jepara, Jawa Tengah, tega mengunggah foto dan video tak senonoh istrinya sendiri ke media sosial.
Selain itu, WS juga menuliskan yidentitas lengkap dan nomor telepon istrinya dan menulis narasi seakan menjual sang istri ke pria hidung belang.
Baca juga: Kronologi Suami Istri di Malang Tewas Tertabrak KA Penataran Saat Seberangi Pelintasan Tanpa Palang
"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam saja. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapapun termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," kata WS saat gelar perkara di Polres Jepara, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Sakit Hati, Sopir di Jepara Sebar Foto dan Video Syur Istrinya di Medsos
Akibat perbuatannya itu, WS dilaporkan istrinya dan akhirnya ditangkap pada 14 Maret 2023 lalu.
WS dijerat Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," tegas Kapolres Jepara AKBP Warsono.
Baca juga: Densus 88 Geledah Sejumlah Kantor Yayasan di Sigi dan Donggala, Diduga Terafiliasi Jamaah Islamiyah
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.