Rendra menyatakan, sebagaimana arahan Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal, tidak ada toleransi bagi oknum anggota yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Setiap dugaan pelanggaran, akan diproses sebagaimana ketentuan yang berlaku.
"Apalagi ini dugaannya terkait proses penyidikan (kasus narkotika). Tidak dibenarkan main-main dengan penyidikan," tegas Rendra.
Baca juga: Bripda MI Hamili Gadis di Kuansing tapi Nikahi Perempuan Lain, Kini Dilaporkan ke Polisi
Rendra memastikan, saat ini proses pendalaman atas dugaan pelanggaran tersebut sedang berjalan.
"Ini komitmen saya sebagai Kapolres. Jika terbukti, saya pastikan akan ditindak dengan tegas sesuai aturan hukum," kata Rendra.
Rendra mengingatkan jajarannya untuk dapat bekerja dengan baik sesuai aturan.
Bukan malah melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra Polri di mata masyarakat. Setiap pelanggaran tentu ada sanksi atau hukumannya.
Dirinya meminta, semua personel hendaknya dapat memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat.
"Berikan pelayanan, pengayoman, perlindungan yang terbaik bagi masyarakat. Perlu diingat bahwa setiap masyarakat berhak memperoleh perlindungan hukum. Tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang dalam proses hukum," tegas Rendra.
Baca juga: Ajudan Kapolres Kuansing Riau Tewas Tergantung, Hasil Visum Ditemukan Tanda Bunuh Diri
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat tanya apa alasan kedua oknum anggota Polres Kuansing mengembalikan uang Rp 50 juta itu, dia mengaku masih dalam pemeriksaan.
"Masih diperiksa Propam," akui Sunarto melalui pesan WhatsApps, Kamis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.