Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebar Konten Porno dan Narasi Jual Sang Istri di Instagram, Suami di Jepara: Tidak Ada Niatan Menjual, Hanya untuk Mengancam

Kompas.com - 29/03/2023, 08:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - WS (33), seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas tindak pidana penyebaran konten pornografi.

Pria yang bekerja sebagai sopir itu menyebar foto dan video pornografi istrinya, ER (37), di media sosial.

Unggahan tersebut juga disertai narasi menjual istrinya dengan mencantumkan identitas lengkap berserta nomor ponselnya.

Baca juga: Sakit Hati, Sopir di Jepara Sebar Foto dan Video Syur Istrinya di Medsos

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka diringkus pada 14 Maret 2023 saat sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara.

Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat istri WS.

Pengakuan WS

WS mengaku menyebarkan konten pornografi karena jengkel dengan sifat istrinya yang gemar mengumbar aib kepada keluarga.

Dia pun sebenarnya tidak berniat menjual. Hal itu dilakukan hanya sebagai ancaman kepada sang istri.

"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapa pun, termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," tutur dia.

Kronologi kejadian

Diketahui WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun, biduk rumah tangga keduanya hanya berlangsung beberapa hari.

WS sudah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.

"Dipicu permasalahan keluarga. Kurang harmonis dan sering bertengkar," kata dia.

Awalnya, WS mengunggah konten berbau pornografi istrinya di Instagram pada 30 Januari 2023.

WS mengancam akan terus memperbanyak postingan tak pantas tersebut jika foto pernikahannya tidak dihapus dari medsos korban.

Baca juga: Bisnis Konten Porno, Mahasiswa Informatika Ditangkap Polisi, 295 Orang Diduga Jadi Korban

"Tetapi, istrinya menolak, tak mau menghapus foto-foto kebersamaannya dengan tersangka. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolres Jepara. Penyidik telah memeriksa empat orang saksi dan menyita barang bukti sebuah ponsel merek Realme 5 Pro," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," pungkas dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Grobogan, Puthut Dwi Putranto Nugroho | Editor Dita Angga Rusiana), Tribunmuria.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com