KOMPAS.com - WS (33), seorang pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditangkap polisi atas tindak pidana penyebaran konten pornografi.
Pria yang bekerja sebagai sopir itu menyebar foto dan video pornografi istrinya, ER (37), di media sosial.
Unggahan tersebut juga disertai narasi menjual istrinya dengan mencantumkan identitas lengkap berserta nomor ponselnya.
Baca juga: Sakit Hati, Sopir di Jepara Sebar Foto dan Video Syur Istrinya di Medsos
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka diringkus pada 14 Maret 2023 saat sedang bekerja di wilayah Kelurahan Pengkol, Jepara.
Penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat istri WS.
WS mengaku menyebarkan konten pornografi karena jengkel dengan sifat istrinya yang gemar mengumbar aib kepada keluarga.
Dia pun sebenarnya tidak berniat menjual. Hal itu dilakukan hanya sebagai ancaman kepada sang istri.
"Tidak ada niatan menjual. Hanya untuk mengancam. Saya jengkel aib saya diceritakan ke siapa pun, termasuk keluarga. Foto-foto pernikahan, saya minta dihapus juga tidak dituruti," tutur dia.
Diketahui WS dan istrinya menikah pada 28 Desember 2022. Namun, biduk rumah tangga keduanya hanya berlangsung beberapa hari.
WS sudah berniat mengakhiri pernikahannya yang baru seumur jagung itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.