Kasur tersebut dibeli dari sebuah toko furnitur yang berada di Jalan Pemuda, Tanjung Karang Pusat, seharga Rp 1.050.000.
Kasur itu juga sudah dilengkapi dengan karton sudut dan kartu garansi merek "Vita" itu.
Setelah dilaporkan ke kepolisian, kasur itu ternyata disuplai oleh agen kasur bernama Bahtera Jaya yang beralamat di Jalan Ratu Lengkap, Kecamatan Kedamaian.
"Agen ini milik terdakwa Andreyanto yang juga menjadi agen pendistribusian kasur Inoac itu," kata Yani.
Baca juga: Brio Misterius Penuh Bekas Tembak di Lampung, Diduga Milik Komplotan Pencuri untuk Tabrak Polisi
Polisi yang kemudian menggerebek gudang agen Bahtera Jaya menemukan 409 unit kasur merek Inoac berbagai ukuran.
Dari hasil pengujian laboratorium, ratusan kasur itu bukan produksi PT Inoac Polytechno Indonesia.
Sementara itu, Arif Sukuandi mengatakan, berdasarkan penyidikan, penjualan kasur palsu itu sudah dilakukan terdakwa di wilayah Bandar Lampung, Lampung Utara, Lampung Selatan, hingga Lampung Timur.
Terdakwa sejak Juni 2022 telah menjual produk palsu itu sebanyak 1.893 unit dengan keuntungan mencapai Rp 50 juta tiap bulan.
"Sedangkan PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi mengalami kerugian hingga belasan miliar rupiah akibat pemalsuan produk ini," kata Arif dihubungi terpisah.
Selain itu, kerugian yang dialami adalah kasur merek "Vita" dianggap sebagai merek palsu oleh publik.
"Padahal merek asli juga, produksi Inoac juga," kata Arif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.