Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Pemesan Ganja lewat Petugas Jaga Rutan Tangerang Jadi Tersangka

Kompas.com - 29/03/2023, 06:36 WIB
Rasyid Ridho,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menetapkan warga binaan Rutan Kelas I Tangerang berinsial BI sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Petugas jaga atau sipir Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berinisal IC (25) telah terlebih dahulu ditangkap. 

IC diamankan karena membelikan ganja untuk BI yang merupakan narapidana di rutan tempatnya bertugas.

"Untuk warga binaan BI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangan tertulisnya. Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi

Dikatakan Suhermanto, setelah diamankan penyidik kemudian melakukan konfrontasi kepada kedua tersangka.

Hasilnya diketahui, BI sudah dua kali berusaha untuk memasukkan narkotika jenis ganja melalui IC.

Upaya pertama dilakukan BI pada Februari 2023 lalu dengan memberikan uang Rp1 juta kepada IC untuk membelikan ganja.

Namun, pesanan yang diminta tidak kunjung datang.

"Pada Maret 2023 BI kembali menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada IC untuk mencarikan narkotika jenis ganja," ujar Suhermanto.

Namun, saat barang haram yang sudah dipesan IC melalui media sosial datang. Polisi terlebih dahulu berhasil membongkar upaya penyelundupan narakoba ke dalam Rutan.

"Rencananya pesanan narkotika jenis ganja tersebut oleh  BI akan dipakai oleh yang bersangkutan didalam (Rutan)," kata dia.

Baca juga: Warga Kabupaten Bandung Tanam Ganja di Halaman Rumah, Sudah 2 Kali Panen

Tersangka BI dijerat oleh penyidik dengan Pasal 114 Ayat 1 jo 111 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten menangkap petugas jaga Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tangerang, di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang berinisal IC (25) pada Minggu (12/3/2023) dini hari. 

Warga Walantaka, Kota Serang itu ditangkap karena menjadi perantara jual beli narkoba jenis sabu untuk narapidana di tempatnya bekerja.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 49,93 gram ganja, dan satu handphone merk Oppo F7.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com