SERANG, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten telah menetapkan warga binaan Rutan Kelas I Tangerang berinsial BI sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Petugas jaga atau sipir Rutan yang berada di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, berinisal IC (25) telah terlebih dahulu ditangkap.
IC diamankan karena membelikan ganja untuk BI yang merupakan narapidana di rutan tempatnya bertugas.
"Untuk warga binaan BI sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Suhermanto melalui keterangan tertulisnya. Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Bebas dari Penjara, WN Amerika Serikat yang Terlibat Kasus Ganja Cair di Bali Dideportasi
Dikatakan Suhermanto, setelah diamankan penyidik kemudian melakukan konfrontasi kepada kedua tersangka.
Hasilnya diketahui, BI sudah dua kali berusaha untuk memasukkan narkotika jenis ganja melalui IC.
Upaya pertama dilakukan BI pada Februari 2023 lalu dengan memberikan uang Rp1 juta kepada IC untuk membelikan ganja.
Namun, pesanan yang diminta tidak kunjung datang.
"Pada Maret 2023 BI kembali menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta kepada IC untuk mencarikan narkotika jenis ganja," ujar Suhermanto.
Namun, saat barang haram yang sudah dipesan IC melalui media sosial datang. Polisi terlebih dahulu berhasil membongkar upaya penyelundupan narakoba ke dalam Rutan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.