KOMPAS.com - Sebagian warga di wilayah Lio Santa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, mengaku khawatir dengan kembalinya mantan pelaku pencabulan anak, Andri Sobari alias Emon, usai mendekam di penjara selama sembilan tahun.
Mereka takut dia akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memahami kegusaran tersebut, namun lembaga ini minta agar masyarakat tetap memantau anak-anak mereka.
Meskipun menurut tenaga psikolog di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Sukabumi, "peluang dia kembali melakukan pencabulan kecil lantaran sudah ada perubahan perilaku".
Adapun Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengharuskan Andri wajib lapor selama lima tahun ke depan.
Andri Sobari alias Emon, mantan pelaku pencabulan terhadap setidaknya 120 anak di Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada 2014 silam, telah dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Cirebon pada 27 Februari lalu.
Karena status bebas bersyarat, Andri harus menjalani wajib lapor ke Lapas Nyomplong Sukabumi tiap dua pekan sekali sampai tahun 2028.
Pasalnya dia masih dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Kejaksaan.
Di wilayah Lio Santa, Kecamatan Baros, Andri kini tinggal bersama ibu, adik, dan keponakannya.
Baca juga: Cerita Terpidana Predator Anak, Tak Mau Lagi Dipanggil Emon Setelah Bebas Bersyarat
Akan tetapi bebasnya pria 33 tahun tersebut membuat sejumlah warga di sekitar tempat tinggalnya cemas, kata Indah, yang sudah sepuluh tahun tinggal di sana dan tahu betul peristiwa menghebohkan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.