KOMPAS.com - Nasib pilu menimpa seoorang remaja berusia 12 tahun diperkosa oleh delapan orang hingga hamil, bahkan diminta mengundurkan diri oleh sekolahnya.
Wati, ibu dari korban yang tinggal di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah ini merasa masa depan anaknya hancur setelah diperkosa oleh delapan pelaku lanjut usia yang merupakan tetangga-tetangganya.
Selain itu, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amir Arief, menjadi korban pungutan liar (pungli) oleh oknum lurah di Medan.
Amir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2021 saat dia pulang ke kampung halamannya di Medan untuk mengurus surat keterangan kematian ibunya pada 2021.
Dua berita tersebut menjadi perhatian banyak pembaca Kompas.com. Berikut ini lima berita populer Nusantara yang dirangkum pada Selasa (28/3/2023):
Baca juga: Kisah Pilu Bocah 12 Tahun di Banyumas, Diperkosa dan Diminta Keluar Sekolah karena Hamil
Wati adalah ibu dari tiga anak di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keluarganya hidup pas-pasan.
Suaminya berjualan dompet dengan berkeliling di pasar, sedangkan Wati adalah seorang ibu rumah tangga.
Selama ini, dia berharap masa depan ketiga anaknya akan lebih baik. Tetapi, harapan itu seakan diempaskan pada suatu pagi di pengujung 2022.
Putri keduanya, Dini (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 12 tahun, hamil.
“Bapak dari pihak laki-laki tidak ada bekasnya, anak saya sekolahnya hancur, masa depannya enggak tahu bagaimana, risiko melahirkan juga,” kata Wati, bukan nama sebenarnya, ketika mengulang perkataannya kepada keluarga pelaku pemerkosa anaknya.
Dini bercita-cita menjadi seorang guru TK. Tetapi, sejak hamil, dia tidak lagi bersekolah.
Perwakilan sekolah lalu mendatangi rumah Wati setelah mendengar kehamilan Dini.
Mereka menyampaikan agar Dini dimutasi ke sekolah lain karena hamil.
"Katanya enggak mungkin sudah kayak gini sekolah normal lagi. Pihak sekolah menyampaikan agar bapak ke sekolah, nanti suruh bikin surat pernyataan pengunduran diri, ya 'dimutasilah, Bu'," ujar Wati kepada wartawan Muhammad Fadlan yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.
Baca juga: Direktur KPK Jadi Korban Pungli Lurah di Medan Saat Urus Surat Kematian Ibunya, Ini Kronologinya
Amir mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 2021 saat dia pulang ke kampung halamannya di Medan untuk mengurus surat keterangan kematian ibunya pada 2021.
“Hari ketiga setelah pemakaman, saya mau urus surat keterangan kematian ke lurah Kota Medan,” ujar Amir saat menjadi pembicara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemensetneg, Senin (27/3/2023), dikutip dari akun YouTube Kemensetneg.
Setelah mendapat tanda tangan dari lurah untuk surat keterangan kematian, sang lurah justru berteriak dengan sindiran diduga ingin meminta uang.
Saat Amir mengonfirmasi ke pegawai di luar, mereka menjawab bahwa lurah biasanya dikasih uang Rp 20.000.
“Saya tanya ke tukang ketik, 'Emangnya kalau Bu Lurah itu, surat kayak gitu kasih berapa? Ah, kasih aja, masukkan lacinya itu. Kami pun enggak dikasih? Saya tanya berapa? Rp 20.000,” ujar Amir.
Namun, Amir tidak menjelaskan apakah dirinya jadi memberikan uang kepada lurah tersebut.
“Rp 20.000 (diminta) dari warganya yang sedang berduka, surat kematian bayar Rp 20.000 tahun 2021. 76 tahun Indonesia merdeka, kita masih ngalami seperti itu,” ungkapnya.
Baca juga: Upaya Wali Kota Bobby Nasution Membangun Medan, Dimulai dari Infrastruktur, Kini Berbuah Adipura
Penyelenggara Agama Katolik dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Yohanes Setiyanto berpendapat, pemilik perlu menegaskan peruntukan Sasana Adhi Rasa “Santo Yakobus” di Pedukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status properti dan peruntukan jadi langkah awal melangkah pada proses selanjutnya, khususnya pengurusan perizinan.
Sebab, perizinan bangunan untuk status milik pribadi berbeda dengan peruntukan untuk umum.
Sementara, di publik dianggap sudah terbentuk anggapan bahwa komplek sasana sebagai rumah doa atau peribadatan.
“Disebut rumah doa, berarti sudah digunakan (beroperasi). Padahal, ini sama sekali belum digunakan, belum ada aktivitas keagamaan, baru selesai dibangun. Sekarang ini kan seolah sudah dipakai, salah (anggapan) itu,” kata Setiyanto, di ruang kerjanya, pada Senin (27/3/2023).
Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar.
Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.
"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).
Ia mengatakan, kliennya saat itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.
Berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.
"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.
"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.
Baca juga: Syekh Puji Kembali Dipanggil Polda Jateng soal Kasus Pernikahan di Bawah Umur
Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga menikahi seorang anak berinisial D, yang saat itu umurnya 7 tahun.
Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu.
"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut.
Hal itu membuat penyelidikan dihentikan.
"Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo, Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua, Kontributor Sukabumi, Budiyanto, Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor David Oliver Purba, Rachmawati, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.