Ia mengatakan, kliennya saat itu berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemkot Sukabumi.
Berbagai alasan disampaikan Pemkot Sukabumi untuk tidak membayar utang.
"Bahkan dalam suatu kesempatan, klien kami secara rutin setiap dua minggu sekali selama kurang lebih empat bulan berturut-turut melakukan penagihan langsung ke Pemkot Sukabumi," kata Hasiando.
"Tentunya menguras waktu, biaya, tenaga serta pikiran dan telah berdampak negatif terhadap perusahaan," sambung dia.
Baca juga: Syekh Puji Kembali Dipanggil Polda Jateng soal Kasus Pernikahan di Bawah Umur
Pujiono atau yang akrab dipanggil Syekh Puji kembali dipanggil Polda Jawa Tengah (Jateng) karena diduga menikahi seorang anak berinisial D, yang saat itu umurnya 7 tahun.
Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Sunarno mengatakan, terdapat dua laporan yang diterima Polda Jateng terkait kasus yang menjerat Syekh Puji periode 2019-2020 yang lalu.
"Untuk pelapor, salah satu keponakannya sendiri," kata Sunarno, di Mapolda Jateng, pada Selasa (28/3/2023).
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, polisi tidak menemukan bukti-bukti yang mendukung atas laporan tersebut.
Hal itu membuat penyelidikan dihentikan.
"Karena tidak ada bukti pendukung, penyelidikan dihentikan," kata dia.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Medan, Rahmat Utomo, Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua, Kontributor Sukabumi, Budiyanto, Kontributor Semarang, Muchamad Dafi Yusuf | Editor David Oliver Purba, Rachmawati, Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.