“Hari ketiga setelah pemakaman, saya mau urus surat keterangan kematian ke lurah Kota Medan,” ujar Amir saat menjadi pembicara Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Kemensetneg, Senin (27/3/2023), dikutip dari akun YouTube Kemensetneg.
Setelah mendapat tanda tangan dari lurah untuk surat keterangan kematian, sang lurah justru berteriak dengan sindiran diduga ingin meminta uang.
Saat Amir mengonfirmasi ke pegawai di luar, mereka menjawab bahwa lurah biasanya dikasih uang Rp 20.000.
“Saya tanya ke tukang ketik, 'Emangnya kalau Bu Lurah itu, surat kayak gitu kasih berapa? Ah, kasih aja, masukkan lacinya itu. Kami pun enggak dikasih? Saya tanya berapa? Rp 20.000,” ujar Amir.
Namun, Amir tidak menjelaskan apakah dirinya jadi memberikan uang kepada lurah tersebut.
“Rp 20.000 (diminta) dari warganya yang sedang berduka, surat kematian bayar Rp 20.000 tahun 2021. 76 tahun Indonesia merdeka, kita masih ngalami seperti itu,” ungkapnya.
Baca juga: Upaya Wali Kota Bobby Nasution Membangun Medan, Dimulai dari Infrastruktur, Kini Berbuah Adipura
Penyelenggara Agama Katolik dari Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo, Yohanes Setiyanto berpendapat, pemilik perlu menegaskan peruntukan Sasana Adhi Rasa “Santo Yakobus” di Pedukuhan Degolan, Kalurahan Bumirejo, Kapanewon Lendah, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Status properti dan peruntukan jadi langkah awal melangkah pada proses selanjutnya, khususnya pengurusan perizinan.
Sebab, perizinan bangunan untuk status milik pribadi berbeda dengan peruntukan untuk umum.
Sementara, di publik dianggap sudah terbentuk anggapan bahwa komplek sasana sebagai rumah doa atau peribadatan.
“Disebut rumah doa, berarti sudah digunakan (beroperasi). Padahal, ini sama sekali belum digunakan, belum ada aktivitas keagamaan, baru selesai dibangun. Sekarang ini kan seolah sudah dipakai, salah (anggapan) itu,” kata Setiyanto, di ruang kerjanya, pada Senin (27/3/2023).
Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, disomasi salah satu vendor, PT Indonesia Super Holiday (ISH) terkait utang Rp 1 miliar.
Surat somasi sudah dilayangkan beberapa pekan lalu.
Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi dibuat karena Pemkot Sukabumi memiliki utang kepada kliennya sebesar Rp 1 miliar yang hingga saat ini belum dibayar.
"Hingga klien kami bangkrut tak menerima pelunasan utang," ungkap Hasiando dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/3/2023).