SEMARANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Semarang menggerebek dua warung penjual minuman beralkohol yang tidak berizin di Jalan Ledoksari Raya Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta mengatakan, sekitar 191 minuman beralkohol ditemukan di sepanjang Jalan Ledoksari Raya.
"Minuman beralkohol itu dijual bebas di toko sembako," jelasnya saat ditemui di lokasi, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Minum 4 Botol Miras, Pria di Sleman Berhalusinasi Melawan Klitih, Padahal Bacok Pengguna Jalan
Dia menjelaskan, penggerebekan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No 8 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendualian Minuman Beralkohol.
"Warung kelotong seperti ini yang jual minuman beralkohol di atas 5 persen harusnya ada izin," kata dia.
Marthen meminta agar warga Kota Semarang tidak menjual minuman beralkohol selama Bulan Ramadhan. Terutama toko yang tidak memiliki izin.
"Kita minta untuk semua warga menahan diri," imbuhnya.
Selanjutnya, Satpol PP Kota Semarang meminta penjual minuman beralkohol yang digerebek tersebut untuk datang ke kantor membuat surat pernyataan.
"Kita minta pemilik toko itu tidak jual lagi minuman beralkohol," ucap dia.
Sementara itu, salah satu pemilik toko yang digerebek, Lia mengaku tidak mengetahui soal minuman beralkohol yang ada di toko kelontong miliknya.
"Yang tahu itu suami saya. Biasanya dijual ketika malam hari," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.