Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Menunjukkan Fisik Ijazah Asli Presiden Jokowi dalam Sidang, JPU: Bukti Sudah Cukup

Kompas.com - 28/03/2023, 23:01 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Barang bukti fisik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang asli tidak dihadirkan dalam persidangan atas sidang kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah.

Hal itu disinggung dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (28/3/2023), yang melibatkan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan, barang bukti yang dipertanyakan terdakwa tidak perlu dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga: Pihak Gus Nur Singgung JPU yang Tak Pernah Hadirkan Fisik Ijazah Asli Jokowi di Pengadilan

Sebab, fotokopi ijazah yang sudah terlegalisir sudah cukup untuk pembuktian soal keaslian ijazah.

"Kita sudah membalikkan terkait mereka yang menuduh ijazah Jokowi palsu, yang palsu sebelah mana. Mereka tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan bukti, kami yakini ijazah pak Jokowi asli dari SD, SMP, dan SMA," kata Apriyanto, di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Dia mengatakan, legalisir ijazah tersebut pastinya ada ijazah asli. Sebab, legalisir itu oleh lembaga berwenang dan sudah disetujui oleh Kepala Sekolah.

Ditambah lagi, bukti pendukung lainnya, yakni buku induk, yang di dalamnya ada identitas dan lengkap dengan nomor ijazah Jokowi, sudah terlampir dalam berkas perkara.

"Kalau mengejar harus asli, bagi kami alat bukti sudah cukup, saksi dari teman sekolah, guru, Kepala Sekolah sudah menjelaskan," ujarnya.

Baca juga: Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

"Kami optimis kami bisa membuktikan. Tapi kami kalau hakim ada pendapat lain, silahkan," lanjutnya.

Dalam sidang pledoi kedua tersangka dilaksanakan secara terpisah antara Gus Nur terlebih dahulu, kemudian, dilanjutkan Bambang Tri.


Apriyanto mengatakan, dalam sidang, Gus Nur membacakan nota pembelaan yang setebal 215 halaman. Sedangkan, Bambang Tri hanya melakukan pembelaan secara lisan.

Dalam pledoi terdakwa, keduanya meminta bebas atas semua dakwaan yang diberikan kepada mereka.

"Dia minta bebas dari semua dakwaan, sementara kami membuktikan pasal pertama primer UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat 1," ujarnya.

"Tapi karena ditanggapi semua, kuasa hukum sah-sah saja bahwa semua lima dakwaan tidak terbukti. Itu wajar, dalam pembelaan. Tapi semua kami kembalikan ke majelis hukim," lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Siswa Korban 'Bullying' di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Siswa Korban "Bullying" di Cilacap Diserang 38 Tinju dan Tendangan, Video Perundungan Viral

Regional
Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Keluarga Ajudan Kapolda Kaltara Minta Supaya Kasus Kematiannya Ditangani secara Transparan

Regional
Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Kecam Pemukulan Wartawan di Maluku Tenggara, AJI Ambon: Ancam Kemerdekaan Pers

Regional
Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Pengakuan Pembobol Rekening Rp 2,3 M Lewat File APK di Palembang

Regional
Detik-detik Pelaku 'Bullying' Murid SMP di Cilacap Dijemput Polisi, Diteriaki Warga 'Sok Jagoan'

Detik-detik Pelaku "Bullying" Murid SMP di Cilacap Dijemput Polisi, Diteriaki Warga "Sok Jagoan"

Regional
Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Lacak Aset Andhi Purnomo di Batam, KPK Periksa Istri dan Mertua Mantan Kepala Bea Cukai Makassar

Regional
Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Untungkan Makelar Tanah Rp 4,9 Miliar, Mantan Dirut Anak Perusahaan BUMN di Salatiga Terseret Kasus Korupsi

Regional
Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Anggota DPRD Lombok Tengah Tersangka Pengguna Sabu Dipecat

Regional
Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar, Gunakan Video Korban untuk Mengancam

Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar, Gunakan Video Korban untuk Mengancam

Regional
Kasus 'Bullying' Siswa SMP di Cilacap Dipicu karena Korban Gabung Geng Lain

Kasus "Bullying" Siswa SMP di Cilacap Dipicu karena Korban Gabung Geng Lain

Regional
Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa Meninggal Dunia

Regional
Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Lindungi Pekerja Rentan Lewat Jamsostek, Pemkab Tangerang Raih Juara I Paritrana Award Tingkat Banten

Regional
Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Bobol Rekening Rp 2,3 Miliar, Pelaku Sebut Beli File APK Lewat Facebook

Regional
Jemput Pelaku 'Bullying' di Cilacap, Polisi Kerahkan 120 Anggota

Jemput Pelaku "Bullying" di Cilacap, Polisi Kerahkan 120 Anggota

Regional
Awal Mula Siswa SD Meninggal usai Makan Bangkai Anjing yang Dibakar

Awal Mula Siswa SD Meninggal usai Makan Bangkai Anjing yang Dibakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com