JEPARA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Jepara meringkus AA (22) dan MKS (22) pemuda Kecamatan Kalinyamatan, Jepara lantaran menjual bahan peledak berupa serbuk petasan melalui media sosial, Facebook.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, keduanya dibekuk tim Satreskrim Polres Jepara dalam waktu dan tempat yang berbeda.
AA ditangkap di Pasar Kalinyamatan, Jepara pada Minggu (26/3/2023) malam. Menyusul kemudian MKS diamankan sehari setelahnya di bundaran Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Baca juga: 3 Penjual Petasan Jadi Tersangka, Salah Satunya Pemasok Bahan Petasan yang Meledak
Dari tangan AA disita barang bukti serbuk mercon 1,2 kilogram dan 5 kilogram serbuk mercon dari MKS.
"Ditangkap saat mengantarkan bahan peledak serbuk petasan yang sudah dipesan seseorang melalui medsos. Penangkapan hasil tindaklanjut laporan masyarakat," kata Warsono saat jumpa pers, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Pemkab Magelang Akan Bantu Warga Terdampak Ledakan Bahan Petasan Pakai Anggaran Tak Terencana
Menurut Warsono, kedua tersangka memperjualbelikan serbuk petasan dalam kemasan plastik melalui Facebook dengan harga Rp 25 ribu per ons dan Rp 240 ribu per kilogram.
"Bahan peledak serbuk petasan tersebut dikemas dalam plastik," kata Warsono.
Warsono menegaskan, kepolisian akan terus menggencarkan razia dan tak segan menindak tegas praktik penjualan petasan karena membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
"Warnai bulan Ramadhan ini dengan kegiatan positif," kata Warsono.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Para pelaku memperjualbelikan bahan petasan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan," pungkas Warsono.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.