KUPANG, KOMPAS.com - Bank Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan tujuh pemilik akun media sosial Facebook ke Kepolisian Daerah (Polda) NTT, karena dituding menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
"Ada tujuh akun Facebook yang kita laporkan," kata Direktur Utama Bank NTT Alexander Riwu Kaho, saat menggelar konferensi pers di Kantor Bank NTT, Selasa (28/3/2023) petang.
Baca juga: Pembangunan Bandara Surabaya II di Nagekeo NTT Terkendala Penentuan Lokasi
Saat memberikan keterangan, Alexander didampingi Direktur Teknologi Informasi dan Operasional Bank NTT Hilarius Minggu dan Direktur Kepatuhan Kristofel Adoe serta dua kuasa hukum Apolos Djara Bonga dan Sam Haning.
Dia menjelaskan, sejumlah pemberitaan-pemberitaan melalui media online dan juga akun Facebook yang menyudutkan Bank NTT, setelah ditelusuri ternyata hal itu tidak benar atau palsu.
Bahkan kata dia, lebih mengarah ke kejahatan ekonomi yang sifatnya menghasut masyarakat untuk menarik dananya yang disimpan di Bank NTT.
Baca juga: [HOAKS] KPK Temukan Bukti Biaya Kampanye Hitam Ganjar Rp 300 Triliun
Padahal kata Alexander, kondisi terkini Bank NTT menjadi satu satunya industri keuangan terbesar di NTT yang memiliki aset terbesar di atas Rp 17 triliun.
Selanjutnya, sebagai satu-satunya lembaga perbankan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten serta Kota se-NTT, yang menaikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah terbesar.
"Bahkan tahun 2022 menyumbang Rp 203 miliar untuk Pendapatan Asli Daerah," kata Alexander.
Dia juga mengklaim Bank NTT menjadi satu-satunya industri keuangan yang menyerap tenaga kerja terbesar yakni 3.000 lebih tenaga kerja.
"Pertimbangan inilah yang wajar jika Bank NTT diklasifikasikan sebagai satu satunya lembaga keuangan yang sangat strategis di NTT karena berdampak manfaat besar untuk hajat hidup orang banyak," ungkapnya.
Baca juga: Seorang Istri di NTT Pergoki Suaminya Sedang Memerkosa Wanita ODGJ
Dia menyayangkan terjadi dugaan manipulasi pemberitaan dan penyebaran pemberitaan yang sifatnya menghasut banyak orang untuk merusak industri strategis.
Selain melapor ke Polda NTT, pihaknya juga melaporkan secara resmi sikap dan ketegasan Bank NTT kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, dengan tembusan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Kemudian Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, Kapolri, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Gubernur NTT, Kapolda NTT, Kajati NTT dan Dewan Pers.
"Termasuk juga Facebook perwakilan Indonesia untuk langkah-langkah penertiban," ujar dia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.