"Keduanya mendapatkan uang sejumlah total Rp 3 juta untuk masing-masing pelaku," kata Purwanto.
Bulan pertama, kedua pelaku menerima masing-masing Rp 750.000, lalu Rp 1 juta dan bulan ketiga Rp 1,25 juta.
"Jadi mereka sudah tiga bulan belakangan mempromosikan situs judi online itu," kata Purwanto.
Keduanya dijerat Pasal yang disangkakan 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Menurut Purwanto, pihaknya masih terus mengembangkan kasus itu untuk membidik pemilik situs.
Purwanto menduga situs itu berada di dalam negeri sehingga pihaknya terus melakukan pengembangan.
"Masih terus kita kembangkan ya," kata Purwanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.