Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Penuntut Ijazah Presiden Jokowi: Gus Nur Ungkap Keretakan Hubungan dengan Bambang Tri

Kompas.com - 28/03/2023, 17:54 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama mengungkap ketidakharmonisan antara Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), setelah penahanan.

Keduanya melakukan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/4/2023). Gus Nur melakukan persidangan terlebih dahulu, kemudian disusul oleh Bambang Tri Mulyono.

Gus Nur mengatakan setelah sidang, hubungan mereka kurang harmonis sejak keduanya diperiksa di Bareskrim Polri sekitar 4 bulan lalu.

Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara

"Tak berbincang dengan Bambang Tri. Tapi kita tidak bertengkar, gak berantem fisik tidak. Hanya memang sudah tidak cocok," kata Gus Nur di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/3/2023).

Ketidakharmonisan itu, diungkap Gus Nur setelah mengetahui informasi dari penyidik soal anggota TNI, yang jarinya hilang satu seperti yang disebut Bambang Tri pada kasus sebelumnya.

Dalam foto itu, Gus Nur melihat jari anggota TNI itu lengkap. Kemudian, Gus Nur menunjukkan foto itu kepada Bambang Tri, saat melengkapi bekas. Tapi, timbal balik yang diberikan Bambang Tri yang membuat hubungan mereka tak harmonis.

"Saya spontan, foto itu saya tunjukan ke Bambang Tri, saya dibentak Bambang Tri sambil melotot 'ngapain anda menunjukan ini ke saya, apa maksudnya, saya punya foto yang jarinya 4, mau apa?'. Setelah itu, dia bentak penyidik. Sejak itu 180 derajat mindset saya berubah tentang Bambang Tri. Dan foto yang saya lihat memang 10 jarinya," cerita Gus Nur.

Setelah kejadian itulah, Gus Nur mengaku selalu meminta pisah kamar tahanan dengan Bambang Tri dan tidak saling berbicara.

"Saya tidak pernah bicara, selalu minta pisah kamar. Ya sepatah dua patah kata, tapi dia minta rokok ke saya. Ini hampir 2 minggu dia tidak minta rokok ke saya. Dari hati saya terdalam, saya tidak bisa dengan orang ini karena saya dibentak," ucapnya.

Baca juga: Sugik Nur dan Bambang Tri Terdakwa Kasus Ijazah Palsu Presiden Sempat Bertengkar di Rutan, Ini Penyebabnya

Kemudian, terkait pledoi yang diajukan olehnya menegaskan, produk ijazah Jokowi itu merupakan produknya Bambang Tri. Sehingga, ia menganggap dirinya tidak sepatutnya dituntut 10 tahun penjara, seperti Bambang Tri.

Dia mengaku hanya sebagai perantara, karena menjadi pembawa acara dalam podcast YouTube, yang membahas soal keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Intinya tadi itu dan saya sebenarnya enggak ada hubungannya sama Bambang Tri, dia itu kan narasumber. Saya host, saya mengundang dia. Isi di luar tanggung jawab saya," ujarnya.

Disisi lain, ia menyesalkan kontribusi Bambang Tri dipersidangan, karena menurut, Gus Nur, hanya dia yang mengahdirkan, tiga saksi ahli. Sedangkan, dari pihak Bambang Tri tidak pernah bisa menghadirkan saksi.

"Fakta persidangan, Bambang Tri tak menghadirkan satupun saksi. Secara administrasi, semua saksi di persidangan saya yang membiayai. Bambang Tri itu, sepeserpun, serupiah pun tak keluar duit waktu sidang. Coba kalau sidang dipisah, tak ada saksi sebenarnya. Bahkan pernah bentak kuasa hukum," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com