Setelah meninggalkan A tergeletak di rerumputan, AM dan AP pulang dan sempat membawa handphone milik korban.
"Tapi dua hari kemudian, karena panik HP itu saya kembalikan dengan dilempar dekat mayat Alya," ujar AM.
Baca juga: Misteri Kematian Pria di Salon, Sebelum Tewas Sempat Rayu Waria di Dalam Kamar
Terkait pengungkapan kasus ini pula, polisi menggelar reka ulang kejadian di lokasi, yakni di kawasan SDN Antasari Hilir dan belakang rumah warga yang menjadi TKP penemuan mayat Alya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis Andi Muhammad Haswar | Editor : Ardi Priyatno Utomo), BanjarmasinPost.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.