SOLO, KOMPAS.com - Persidangan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur), terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama kembali digelar dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (28/3/2023), dengan pengamanan ketat dari kepolisian.
Baca juga: Bambang Tri Penggugat Ijazah Jokowi Dituntut 10 Tahun Penjara
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pengamanan sidang sudah dilaksanakan sejak sidang perdana, beberapa waktu lalu.
"Kita siapkan personel baik di dalam ruang sidang, di luar dan di kawasan pengadilan. Cukup banyak personel yang kita siapkan. Kurang lebih 320 personel," kata Iwan Saktiadi, saat memimpin pengamanan.
Polisi juga menggunakan metal detector dan memeriksa barang bawaan seluruh pengunjung sidang.
Baca juga: Belasan Pengacara Penuduh Ijazah Jokowi Palsu Mengundurkan Diri, Buntut 1 Rekan Mereka Dipecat
Iwan mengatakan, sejumlah pengamanan ini merupakan bentuk antisipasi agar sidang Bambang Tri dan Gus Nur berjalan kondusif.
Kemudian, setelah sidang pledoi, sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik, lalu putusan majelis hakim.
"Kami mengerahkan personel melihat situasi dan kondisinya seperti apa. Tentunya, masih masih banyak kegiatan lainnya selain pengamanan sidang, seperti kegiatan masyarakat lainnya," ujarnya.
Iwan mengimbau pengunjung sidang untuk selalu mengikuti dan arahan dari majelis hakim.
Bambang Tri diketahui merupakan orang yang pernah mengajukan gugatan atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.