RANTAU, KOMPAS.com - Seorang remaja berinisial AM (17) di Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi setelah membunuh pacarnya yang merupakan waria.
Pembunuhan itu tak dilakukan pada Kamis (16/3/2023) dini hari. Pelaku tak sendiri, dia dibantu seorang rekannya berinisial AP (21).
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Saiser mengatakan, antara pelaku dan korban A (33) diketahui menjalin hubungan asmara.
Baca juga: Batalkan Transaksi karena Teman Kencan Ternyata Waria, Pemuda 17 Tahun Malah Jadi Korban Pemalakan
"Pelaku AM ini berpacaran dengan korban. Motifnya cemburu," ujar Ernesto dalam keterangannya yang diterima, Selasa (28/3/2023).
Sebelum dibunuh, korban menerima informasi jika kekasihnya AM menjalin cinta dengan waria lainnya.
Korban kemudian mendatangi pelaku untuk menanyakan kabar tersebut. Namun saat ditanya, pelaku mengelak dan tak terima dituduh selingkuh.
Mendengar pengakuan pelaku, korban tak serta merta percaya hingga cekcok pun terjadi antara keduanya.
"Malam kejadian itu meraka cekcok. Korban sempat menampar pelaku AM," jelas Ernesto.
Lantaran emosi, pelaku kemudian menghubungi kawannya AP melalui sambungan telepon. Tak lama AP datang dan kemudian bersama-sama menganiaya korban hingga tewas.
Baca juga: Misteri Kematian Pria di Salon, Sebelum Tewas Sempat Rayu Waria di Dalam Kamar
"Korban langsung tumbang setelah dipukul AM dengan batang bambu di bagian belakang kepala, dan dilanjutkan AP memukul pakai tangan di bagian dada korban," ungkapnya.
Setelah menganiaya dan memastikan korban sudah tak berdaya, tubuhnya kemudian dibuang di semak-semak.
Lima hari kemudian, jasad korban ditemukan sudah dalam kondisi membusuk oleh warga yang bermaksud memangkas semak-semak.
Baca juga: Pemimpin Ponpes Waria Al-Fattah, Shinta Ratri, Meninggal Dunia
Menerima laporan adanya penemuan mayat, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada kekasih korban.
"Kedua tersangka berhasil kita amankan waktu sedang nongkrong di warung jablay wilayah Tapin Tengah," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat 3 Pasal KUHP sekaligus, yaitu Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.