Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Kompas.com - 28/03/2023, 12:13 WIB
Teguh Pribadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus melaporkan dugaan pemalsuan salinan berita acara rapat antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Cipayung Plus menuding adanya dugaan perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar bersama BKN.  Cipayung mengantarkan laporan tertulis ke Kejari Pematang Siantar pada, Jumat 27 Maret 2023.

Baca juga: Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dilantik Sendirian, Berjanji Perbaiki Layanan Kesehatan

Isi berita acara

Mewakili Cipayung Plus, Gading Simangunsong mengatakan, pihaknya menemukan 2 pucuk surat salinan berita acara dengan isi berbeda. 

Salinan berita acara rapat tersebut mengenai klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkot Siantar pada Rabu, 14 Desember 2022 yang dilaksanakan melalui media Zoom.

Baca juga: Ada Usulan Pemakzulan, Edy Rahmayadi Panggil Walkot dan Ketua DPRD Pematang Siantar

Masing-masing surat tersebut ditandatangani Wali Kota, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Plt Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya, dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III BKN.

“Kami melaporkan Wali Kota Pematang Siantar dan nama-nama yang menandatangani surat berita acara tersebut,” kata Gading kepada Kompas.com dihubungi Selasa (28/3/2023). 

Pihaknya menduga isi surat sengaja dihilangkan maupun ditambahkan, sementara tanggal dan tanda tangan serta barcode dua surat tersebut sama. Namun saat barcode discan, isi surat tidak ditemukan.

Gading menjelaskan, isi kedua berita acara tersebut berbeda.

Salah satunya dalam surat itu berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Sementara surat lainnya berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya ke kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

“Salinan berita acara ini berkaitan dengan pelantikan 88 ASN Pemkot Pematang Siantar yang disoal DPRD hingga menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk memberhentikan Wali Kota,” kata Gading.

“Surat ini sudah beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Itu sebabnya kami melaporkannya,” ucapnya menambahkan.

Pihaknya menduga telah terjadi tindak pidana perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar dan BKN sebagaimana tertuang dalam Pasal 88 KUHP.

Selain itu, dugaan terjadinya maladministrasi dan adanya dugaan untuk menghilangkan jejak dokumen yang bertentangan dengan Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Maladministrasi.

“Informasi yang kami peroleh, salinan berita acara itu merupakan perbaikan. Walaupun demikian seharusnya berita acara perbaikan itu juga ada dibuat,” imbuhnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Ikuti Arahan Musda, PKS Semarang Akan Mengusung Tokoh di Pilkada 2024

Regional
Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Mantan Kepala BPBD Deli Serdang Ditahan, Diduga Korupsi Rp 850 Juta

Regional
Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Peringati Hari Bumi, Kementerian KP Tanam 1.000 Mangrove di Kawasan Tambak Silvofishery Maros

Regional
Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi 'Long Storage' Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Dinas Pusdataru: Rawa Pening Bisa Jadi "Long Storage" Air Hujan, Solusi Banjir Pantura

Regional
Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Sungai Meluap, Banjir Terjang Badau Kapuas Hulu

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp  376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 376 Juta, Wali Nagari di Pesisir Selatan Sumbar Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com