Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Siantar Dilaporkan atas Dugaan Pemufakatan Jahat dan Dokumen Palsu

Kompas.com - 28/03/2023, 12:13 WIB

PEMATANG SIANTAR, KOMPAS.com - Mahasiswa dari Kelompok Cipayung Plus melaporkan dugaan pemalsuan salinan berita acara rapat antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani ke Kejaksaan Negeri Pematang Siantar.

Cipayung Plus menuding adanya dugaan perbuatan permufakatan jahat yang dilakukan secara bersama-sama oleh Wali Kota Pematang Siantar bersama BKN.  Cipayung mengantarkan laporan tertulis ke Kejari Pematang Siantar pada, Jumat 27 Maret 2023.

Baca juga: Wakil Wali Kota Pematangsiantar Susanti Dilantik Sendirian, Berjanji Perbaiki Layanan Kesehatan

Isi berita acara

Mewakili Cipayung Plus, Gading Simangunsong mengatakan, pihaknya menemukan 2 pucuk surat salinan berita acara dengan isi berbeda. 

Salinan berita acara rapat tersebut mengenai klarifikasi permasalahan kepegawaian terkait pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam Jabatan Administrasi di lingkungan Pemkot Siantar pada Rabu, 14 Desember 2022 yang dilaksanakan melalui media Zoom.

Baca juga: Ada Usulan Pemakzulan, Edy Rahmayadi Panggil Walkot dan Ketua DPRD Pematang Siantar

Masing-masing surat tersebut ditandatangani Wali Kota, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Plt Inspektur, Direktur Pengawasan dan Pengendalian III BKN, Auditor Manajemen ASN Ahli Utama, Auditor Kepegawaian Ahli Madya, dan Ahli Muda di lingkungan Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III BKN.

“Kami melaporkan Wali Kota Pematang Siantar dan nama-nama yang menandatangani surat berita acara tersebut,” kata Gading kepada Kompas.com dihubungi Selasa (28/3/2023). 

Pihaknya menduga isi surat sengaja dihilangkan maupun ditambahkan, sementara tanggal dan tanda tangan serta barcode dua surat tersebut sama. Namun saat barcode discan, isi surat tidak ditemukan.

Gading menjelaskan, isi kedua berita acara tersebut berbeda.

Salah satunya dalam surat itu berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN serta melaporkan kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Sementara surat lainnya berbunyi ‘Segera menindaklanjuti rekomendasi dari Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN untuk melakukan pemeriksaan ulang atas ke 11 pegawai di atas oleh Tim Penilai Kinerja PNS dan melaporkan hasilnya ke kepada Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN paling lambat pada minggu keempat bulan Januari tahun 2023’.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

11 Nelayan di Bima Ditangkap karena Pakai Bom yang Bisa Ancam Habitat Ikan

Regional
Unand Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Prosesnya Dikawal KPK

Unand Buka Pendaftaran Mahasiswa Jalur Mandiri, Prosesnya Dikawal KPK

Regional
Pemuda di Sragen Dibacok Orang Tak Dikenal, Alami Luka Robek di Punggung

Pemuda di Sragen Dibacok Orang Tak Dikenal, Alami Luka Robek di Punggung

Regional
Pria Perkosa dan Bunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Manokwari, Ini Kronologinya

Pria Perkosa dan Bunuh Wanita Hamil 9 Bulan di Manokwari, Ini Kronologinya

Regional
Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi

Raut Wajah Lelah Korban Perdagangan Orang di Lampung Saat Dievakuasi Polisi

Regional
Seorang Pelajar yang Tewas Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Ternyata Akan Mewakili Lomba Polisi Cilik

Seorang Pelajar yang Tewas Tertimpa Truk di Ngaliyan Semarang Ternyata Akan Mewakili Lomba Polisi Cilik

Regional
Bulog Cabang Bima Pasok 500 Ton Beras ke NTT

Bulog Cabang Bima Pasok 500 Ton Beras ke NTT

Regional
Diminta Nyanyi oleh Ganjar, Anak TK di Kendal Ini Menyanyi Lagu Jaka Tingkir

Diminta Nyanyi oleh Ganjar, Anak TK di Kendal Ini Menyanyi Lagu Jaka Tingkir

Regional
Diduga Gelembungkan Jumlah Penerima BOS, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Diduga Gelembungkan Jumlah Penerima BOS, SMK di Bengkulu Digeledah Jaksa

Regional
Kepada Elit Bangsa Saat Pemilu 2024, Ketum Muhammadiyah: Bukan soal Koalisi, tapi...

Kepada Elit Bangsa Saat Pemilu 2024, Ketum Muhammadiyah: Bukan soal Koalisi, tapi...

Regional
Berstatus KLB Rabies, Sikka Kehabisan Vaksin Hewan Penular Rabies

Berstatus KLB Rabies, Sikka Kehabisan Vaksin Hewan Penular Rabies

Regional
Polisi Tembak 4 Perampok Asal Sumsel yang Satroni Rumah Warga di Pangkalpinang

Polisi Tembak 4 Perampok Asal Sumsel yang Satroni Rumah Warga di Pangkalpinang

Regional
Lecehkan Cucu Tiri Saat Mandi, Seorang Pria di Sintang Kalbar Ditangkap

Lecehkan Cucu Tiri Saat Mandi, Seorang Pria di Sintang Kalbar Ditangkap

Regional
Sempat Terpendam Tanah dan 3 Jam Tertimpa Truk, Korban Selamat Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Masih Dirawat di RS

Sempat Terpendam Tanah dan 3 Jam Tertimpa Truk, Korban Selamat Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang Masih Dirawat di RS

Regional
KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman Bagi Fadiyah

KPAI Datangi Polda Jambi, Pastikan Tak Ada Ancaman Bagi Fadiyah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com