Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Kompas.com - 28/03/2023, 07:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - YU (32), seorang ibu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.

Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat dibekap mulutnya agar tidak menangis kemudian dibuang di saluran irigasi.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya penemuan jasad bayi pada Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Malu karena Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Purbalingga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Irigasi

Polisi lacak rumah pelaku

Polisi pun melakukan pelacakan terhadap pelaku dengan menerjunkan tim uang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9.

Dari hasil pelacakan K9, pelaku mengarah pada dua rumah yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah tersebut.

"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan seprai yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Senin.

Motif pembuangan bayi

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan persalinan di jamban dekat rumahnya.

Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkap dia.

Warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga itu diketahui sudah pisah rumah dengan suaminya.

Dia kemudian kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," kata Johny.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diupah Rp 100 Juta

Wanita Asal Jakarta Jadi Kurir 10.027 Butir Ekstasi dari Malaysia, Diupah Rp 100 Juta

Regional
Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Digugat ke PTUN, Proses Pemilihan Rektor Universitas Andalas Tetap Lanjut

Regional
Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Penembak 3 Pemuda di TTU Masih Misterius, Warga Diimbau Tetap Tenang

Regional
Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Kisah Kurniawan Patma, Perjuangkan Literasi bagi Anak-anak dan Mama-mama Papua

Regional
Uang Ganti Rugi Proyek 'Underpass' Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Uang Ganti Rugi Proyek "Underpass" Simpang Joglo Solo Dicairkan, Ada yang Dapat Rp 40 Miliar

Regional
Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Temukan Harga Beras Masih Tinggi, Mendag Zulhas Gelar Pasar Murah dan Bagikan 600 Paket Sembako di Semarang

Regional
Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Petugas PLN Temukan Kerangka Manusia Dekat Gardu Listrik di Bandung

Regional
Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka 'Stunting' di Sulsel

Pj Gubernur Minta Kepala Daerah Tekan Angka "Stunting" di Sulsel

Regional
Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Presiden Jokowi Disebut Akan Kunjungi Labuan Bajo 4 Hari

Regional
Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Evakuasi Korban Tenggelam di Embung, Ekskavator Terguling dan Ikut Tenggelam

Regional
6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

6 Lahan Terbakar di Sumsel Disegel KLHK, 5 Izin Perusahaan Bakal Dicabut

Regional
5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

5 Tahun Berlalu, Ribuan Penyintas Gempa Sulteng Masih Bertahan di Huntara

Regional
Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Kamar Mesin Kapal Tunda di Kotabaru Terbakar, 1 ABK Tewas

Regional
Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil 'Yang Mulia', Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Cerita Dosen yang Viral Minta Dipanggil "Yang Mulia", Ingin Perlihatkan Dunia Kerja ke Mahasiswa

Regional
 Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Angin Kencang di Bangka Picu Pemadaman Listrik Massal

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com