KOMPAS.com - YU (32), seorang ibu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.
Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat dibekap mulutnya agar tidak menangis kemudian dibuang di saluran irigasi.
Kasus tersebut terbongkar setelah adanya penemuan jasad bayi pada Rabu (22/3/2023).
Baca juga: Malu karena Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Purbalingga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Irigasi
Polisi pun melakukan pelacakan terhadap pelaku dengan menerjunkan tim uang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9.
Dari hasil pelacakan K9, pelaku mengarah pada dua rumah yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.
Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah tersebut.
"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan seprai yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Senin.
Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan persalinan di jamban dekat rumahnya.
Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.
"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkap dia.
Warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga itu diketahui sudah pisah rumah dengan suaminya.
Dia kemudian kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.
"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," kata Johny.
Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.