Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Kompas.com - 28/03/2023, 07:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - YU (32), seorang ibu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.

Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat dibekap mulutnya agar tidak menangis kemudian dibuang di saluran irigasi.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya penemuan jasad bayi pada Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Malu karena Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Purbalingga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Irigasi

Polisi lacak rumah pelaku

Polisi pun melakukan pelacakan terhadap pelaku dengan menerjunkan tim uang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9.

Dari hasil pelacakan K9, pelaku mengarah pada dua rumah yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah tersebut.

"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan seprai yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Senin.

Motif pembuangan bayi

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan persalinan di jamban dekat rumahnya.

Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkap dia.

Warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga itu diketahui sudah pisah rumah dengan suaminya.

Dia kemudian kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," kata Johny.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

40 Hektar Hutan dan Lahan di Manggarai Timur Terbakar

Regional
Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celcius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Suhu Panas di Semarang Mencapai Diprediksi 39 Derajat Celcius pada Jumat, Nomor Dua Setelah Surabaya

Regional
Berkas Perkara 'Bullying' Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara "Bullying" Siswa SMP Cilacap Dilimpahkan ke Kejaksaan

Regional
BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tidak Sampai Kepri

BMKG: Sebaran Asap Karhutla Tidak Sampai Kepri

Regional
Bayi Orangutan Kurus karena Dipelihara Warga di Kalbar Akhirnya Dievakuasi

Bayi Orangutan Kurus karena Dipelihara Warga di Kalbar Akhirnya Dievakuasi

Regional
Minibus Terguling Setelah Diseruduk Bus di Tol Jatingaleh Semarang

Minibus Terguling Setelah Diseruduk Bus di Tol Jatingaleh Semarang

Regional
Pikap Tabrak Pasutri Sebabkan 1 Orang Tewas, Sang Sopir Ditangkap

Pikap Tabrak Pasutri Sebabkan 1 Orang Tewas, Sang Sopir Ditangkap

Regional
Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Mengaku Khilaf, Seorang Pria di Kalbar Cabuli Anak Kandung Berusia 13 Tahun

Regional
Peringati Hari Batik, Ada 'Fashion Show' di Gerbong Kereta Api Taksaka

Peringati Hari Batik, Ada "Fashion Show" di Gerbong Kereta Api Taksaka

Regional
Datang ke Solo, Giring Ungkap Arahan Ketum PSI Kaesang Supaya 'Ojo Kesusu' soal Pilpres 2024

Datang ke Solo, Giring Ungkap Arahan Ketum PSI Kaesang Supaya "Ojo Kesusu" soal Pilpres 2024

Regional
Kasus Perundungan Pelajar di Balikpapan Sempat Damai, Kini Kembali Diproses Hukum

Kasus Perundungan Pelajar di Balikpapan Sempat Damai, Kini Kembali Diproses Hukum

Regional
Disdik Panggil Kepsek yang Diduga Suruh 3 Siswa SD Jilat Tembok di TTS

Disdik Panggil Kepsek yang Diduga Suruh 3 Siswa SD Jilat Tembok di TTS

Regional
Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Pj Wali Kota: Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Pekanbaru Diselimuti Kabut Asap, Pj Wali Kota: Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

Regional
Anies Baswedan Kunjungi Salah Satu Ponpes Tertua di Asia Tenggara, Ponpes Al Kahfi Somolangu Kebumen

Anies Baswedan Kunjungi Salah Satu Ponpes Tertua di Asia Tenggara, Ponpes Al Kahfi Somolangu Kebumen

Regional
Dosen Universitas Swasta di Jakarta Ditemukan Tewas di Hotel Pontianak

Dosen Universitas Swasta di Jakarta Ditemukan Tewas di Hotel Pontianak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com