Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hanyutkan Bayinya ke Saluran Irigasi usai Melahirkan di Jamban, Mulut Sempat Dibekap agar Tak Menangis

Kompas.com - 28/03/2023, 07:00 WIB
Riska Farasonalia

Editor

KOMPAS.com - YU (32), seorang ibu di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah ditangkap polisi karena membuang bayi yang baru dilahirkannya ke irigasi Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet.

Setelah dilahirkan bayi tersebut sempat dibekap mulutnya agar tidak menangis kemudian dibuang di saluran irigasi.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya penemuan jasad bayi pada Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Malu karena Hasil Hubungan Gelap, Wanita di Purbalingga Buang Bayi yang Baru Dilahirkan ke Irigasi

Polisi lacak rumah pelaku

Polisi pun melakukan pelacakan terhadap pelaku dengan menerjunkan tim uang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan Unit K9.

Dari hasil pelacakan K9, pelaku mengarah pada dua rumah yang tidak jauh dari lokasi penemuan mayat bayi tersebut.

Kemudian anggota bersama kepala desa menuju rumah tersebut.

"Di salah satu rumah kami menemukan tersangka berikut sejumlah barang bukti berupa kasur dan seprai yang ada bercak darah yang indikasinya bekas melahirkan," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Johny Kurniawan, Senin.

Motif pembuangan bayi

Kepada polisi, tersangka mengaku melakukan persalinan di jamban dekat rumahnya.

Kemudian bayi tersebut dibekap mulutnya dan dibuang di saluran irigasi.

"Setelah lahir, bayi tersebut dibekap agar tidak menangis. Setelah beberapa saat bayi tersebut kemudian dihanyutkan di saluran irigasi desa setempat," ungkap dia.

Warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga itu diketahui sudah pisah rumah dengan suaminya.

Dia kemudian kembali ke kampungnya di Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga.

"Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengaku malu membesarkan bayi hasil hubungan dengan pihak lain," kata Johny.

Baca juga: Mayat Bayi Perempuan Terbungkus Kain Gegerkan Warga Maulafa, Kota Kupang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com