KOMPAS.com - Perkembangan kasus pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara Yamaha R25 usia 15 tahun berinisial KP menyita perhatian para pembaca Kompas.com selama Senin (27/3/2023).
Remaja itu disebut telah melakukan lima pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan tewasnya pelajar SMA di Semarang, Jawa Tengah (Jateng), beberapa waktu lalu.
Pihak Polres Semarang menyayangkan adanya kejadian tersebut. Pasalnya, pelanggaran yang dilakukan KP mencerminkan kelalaian orangtuanya dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, mantan ketua penolak tambang batuan andesit di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo, Jateng, Insin Sutrisno (77), mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 10,1 miliar.
Insin menerima uang ganti rugi itu bersama 20 orang pemilik lahan lainnya yang juga terdampak penambangan batuan andesit di desa tersebut.
Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di Kantor Cabang BRI Purworejo pada Senin (27/3/2023).
Kedua berita tersebut bersama tiga artikel lainnya mendapat banyak atensi dari para pembaca Kompas.com pada Senin (27/3/2023).
Berikut lima artikel Populer Nusantara selengkapnya:
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKPB Sigit menegaskan, seluruh orang dewasa, khususnya orangtua, seharusnya tidak bangga memiliki anak remaja yang berkendara di jalan raya.
“Jangan bangga kalau anak kita mengendarai motor sebelum 17 tahun, itu tidak hebat. Malah sama saja saudara-saudara memberikan mesin pembunuh supaya anak-anak kita celaka,” kata Sigit saat konferensi pers di Pos Libas Zebra Simpang Lima Semarang, Minggu (25/3/2023).
Sigit mengatakan, orangtua mestinya tidak menyepelekan perihal izin berkendara kepada anak. Apalagi perilaku berkendara anak di bawah umur di jalanan juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami dari Polrestabes Semarang mengimbau, ayo kita awasi anak-anak kita semua, adek-adek kita, saudara kita, agar anak kita sampai tujuan dengan tetap mengutamakan keselamatan,” ujar Sigit.
“Kami harap orangtua bisa memberikan pengawasan ketat untuk anaknya masing-masing. Kalau masih di bawah umur, sebaiknya tidak diizinkan mengendarai motor,” tandasnya.
Baca selengkapnya: Bocah 15 Tahun Tabrak Pelajar SMA hingga Tewas, Polisi Kecam Orangtua yang Biarkan Anaknya Berkendara Tanpa SIM