Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Puluhan Ribu Petasan dan Bahan Peledak Siap Edar di Jawa Tengah

Kompas.com - 27/03/2023, 22:32 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berhasil mengamankan bahan peledak dan puluhan ribu petasan siap edar di Jawa Tengah. 

Temuan itu merupakan hasil upaya penegakan hukum terkait peredaran petasan dan bahan peledak di wilayah ini.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Polisi Ahmad Luthfi merincikan, di wilayah hukum Banyumas, polisi mengamankan 1 unit mobil Suzuki Carry yang mengangkut 7.000 petasan. 

"Di Banyumas kita ungkap hampir 7.000 petasan, pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Luthfi, usai meninjau lokasi terjadinya ledakan bahan petasa di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, pada Senin (27/3/2023). 

Baca juga: Tubuh Korban Tewas akibat Ledakan Bahan Petasan di Magelang Ditemukan Tak Utuh

Dua orang pelaku sudah diamankan yaitu ES (27) dan DA (28) yang merupakan pengemudi mobil dan pemilik petasan, berikut barang buktinya. 

Di hari yang sama, di wilayah Klaten, Unit Turjawali Sat Samapta Polres setempat melaksanakan operasi pekat di sekitar Pasar Gentongan Klaten dan berhasil mengamankan 3 kardus petasan cabe berusu 25.500 petasan siap jual. 

Seorang penjual berinisial DP (22) dan barang bukti petasan sudah diamankan di Mapolres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun di Brebes, pada Sabtu (25/3/2023), Polsek Jatibarang berhasil menyita sebanyak 2.280 petasan jenis cabe rawit (lidi) dan 100 petasan jenis leon.

"Ini merupakan langkah-langkah Polda Jateng. Setelah Polresta Banyumas ungkap hampir 7.000 petasan, kemudian di Batang 2,800 petasan," ujar dia.

"Sedangkan di Demak 45 kilogram bahan petasan, Kudus 15 kilogram, juga ada Brebes dan lain-lain," imbuh Luthfi.

 

Dia menegaskan, upaya penegakan hukum ini akan diteruskan supaya menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak bermain-main dengan petasan maupun kembang api karena termasuk tindakan melanggar undang-undang.

"Saat puasa dan menjelang Lebaran ini kami imbau masyarakat tidak main-main dengan petasan ataupun kembang api, itu melanggar Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951, tentang bahan peledak ancaman hukumannya berat yaitu hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Luthfi.

Baca juga: Soal Ledakan Petasan di Magelang, Ganjar Wanti-Wanti Masyarakat: Bahaya, Jangan Mercon-Merconan Lagi

Luthfi meminta agar masyarakat juga mengetahui regulasi tersebut sehingga kejadian meledaknya bahan petasan tidak terulang lagi.

Seperti diketahui sebelumnya, seorang warga atas nama Mufid (33) tewas dengan luka parah, 3 orang lainnya luka-luka dan 11 rumah rusak akibat ledakan diduga berasal bahan-bahan petasan di Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20.10 WIB, Minggu (26/3/2023). 

Satu tersangka atas kasus ini telah diamankan berikut barang bukti sebanyak 10 kilogram bahan peledak.

Dugaan kuat, ledakan itu akibat bahan-bahan petasan yang sedang diracik oleh korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

5 Pemandian Air Panas Magelang, Ada yang Buka 24 Jam

Regional
Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Terduga Pelaku Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Belum Tertangkap

Regional
Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatik Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com