MANOKWARI, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manokwari, berinisial Aipda MR, telah ditahan di Mapolresta Manokwari guna persiapan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Manokwari. Penahanan dilakukan sejak Jumat (24/3/2023).
Aipda MR diduga menggelapkan dana pengamanan Pilkada 2020 saat masih menjabat sebagai Bendahara Polresta Manokwari.
"Sudah diamankan untuk persiapan pelimpahan tahap II," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Manokwari Muhamad Ihsan Husni, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pemantauan Hilal di Manokwari Papua Barat Terhalang Awan Tebal
Ihsan mengatakan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Pihaknya sedang menunggu pelimpahan dari penyidik Polresta Manokwari ke jaksa penuntut umum.
"Kemungkinan limpah dalam minggu ini. Saat ini masih menjadi kewenangan polisi," kata Ihsan.
Baca juga: Bawa Ganja Seberat 6,6 Kilogram dari Papua Nugini, Pemuda di Manokwari Ditangkap
Aipda MR diduga menggelapkan dana hibah pemilihan kepala daerah di dua kabupaten, yakni Pegunungan Arfak dan Manokwari.
"Saya belum memastikan besaran berapa tetapi hibah yang diberikan dari dua kabupaten itu masing-masing sekitar Rp 1 miliar," tuturnya.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan, pelimpahan tahap dua tersangka Aipda MR akan dilakukan pada Jumat (31/3/2023) pekan ini.
"Rencana pelimpahan Jumat pekan ini," kata Nirwan Fakaubun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.