Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari Target 114 Hektar Lahan untuk Penambangan Andesit di Wadas, Pemerintah Sudah Bebaskan 90 Hektar

Kompas.com - 27/03/2023, 13:47 WIB
Bayu Apriliano,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PURWOREJO, KOMPAS.com - Pemerintah kembali mengucurkan dana sebesar Rp 40,4 miliar untuk pembebasan tanah Bendungan bener dan tambang quarry Wadas.

Sampai saat ini, pemerintah telah menggelontorkan dana Rp 1,3 triliun untuk proyek strategis nasional ini. Dana tersebut meliputi pembayaran ganti rugi tapak bendungan dan tambang quarry Wadas.

Pembayaran terus dilanjutkan agar proyek ini segera dapat dilaksanakan pembangunannya. Seperti pantauan pembayaran uang ganti rugi (UGR) di BRI Cabang Purworejo pada Senin (27/3/2023).

Baca juga: Mantan Ketua Penolak Tambang Andesit di Desa Wadas Dapat Uang Ganti Rugi Rp 10,1 Miliar

Sebanyak 21 orang yang mempunyai 39 bidang lahan terdampak proyek kembali menerima UGR dengan nilai Rp 40,4 miliar.

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto di sela pencairan mengatakan, hari ini ada puluhan warga pemilik lahan di Desa Wadas menerima ganti rugi.

"Pemberian ganti kerugian Bendungan Bener untuk Wilayah Kabupaten Purworejo kali ini adalah Desa Wadas sebanyak 21 orang atau 32 bidang lahan," kata Andri.

Dijelaskan, besaran UGR yang diterima warga Wadas warga cukup bervariasi, nilai terbesar yang diterimakan yakni sekitar Rp 10,1 miliar. Namun tak dipungkiri juga ada warga yang hanya dapat Rp 97 ribu, karena lahan yang terdampak hanya satu meter persegi.

Menurut Andri Kristanto, total lahan yang harus dibebaskan pemerintah untuk proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Bener sebanyak 408 hektar. Namun saat ini masih terealisasi seluas 366 hektar, sudah termasuk lahan tambang batuan andesit di Desa Wadas.

"Kalau yang di Wadas dari total target 114 hektar lahan yang akan terdampak Quarry, yang sudah terbebaskan seluas 90 hektar," kata Andri.

Baca juga: Tokoh Penolak Tambang Andesit di Wadas Akhirnya Setuju Tambang, Serahkan Berkas ke BPN

"Sisanya tinggal sekitar 24 hektar, berarti, sudah mencapai 96 persen dari target yang ditetapkan untuk lahan tambangnya," tambah Andri Kristanto.

Di sisi lain salah seorang warga mendapat uang ganti rugi Rp 10 miliar. Warga itu adalah Insin Sutrisno, mantan pentolan penolak tambang.

Untuk satu bidang lahan seluas 4555 m2, Insin mendapat ganti rugi sebesar Rp 3.508.342.682 rupiah. Sementara itu, untuk bidang lahan seluas 1957 m2, ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 1.490.158.039 rupiah.

"Untuk bidang lahan terakhir seluas 6595 m2, ia mendapat ganti rugi sebesar Rp 5.113.838.694 rupiah," kata Andri Kristanto

Sehingga total uang ganti rugi lahan milik Insin Sutrisno senilai Rp 10.112.339.415 rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Pilkada Sikka, Calon Independen Wajib Kantongi 24.423 Dukungan

Regional
Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Bentrok 2 Kelompok di Mimika, Dipicu Masalah Keluarga soal Pembayaran Denda

Regional
Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Faktor Ekonomi, 5 Smelter Timah yang Disita Kejagung Akan Dibuka Kembali

Regional
Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Soal Temuan Kerangka Wanita di Pekarangan Rumah Residivis Pembunuhan, Ada Bekas Luka Bakar

Regional
Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Pencarian Dokter RSUD Praya yang Hilang Saat Memancing di Laut Dihentikan

Regional
Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Dampak Banjir Demak, Ancaman Hama dan Produksi Kacang Hijau bagi Petani

Regional
Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Direktur Perumda Air Minum Ende Nyatakan Siap Maju Pilkada 2024

Regional
Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Awal Mula Temuan Kerangka Wanita di Wonogiri di Pekarangan Rumah Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

[POPULER REGIONAL] Alasan Kapolda Ancam Copot Kapolsek Medan Kota | Duel Bos Sawit dengan Perampok di Jambi

Regional
Sindir Pemerintah, Warga 'Panen' Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Sindir Pemerintah, Warga "Panen" Ikan di Jalan Berlubang di Lampung Timur

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com