Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tebang Kayu Sonokeling di Tahura Lampung, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 26/03/2023, 16:37 WIB
Tri Purna Jaya,
Krisiandi

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Sebanyak tiga orang pelaku perdagangan kayu hasil illegal logging atau pembalakan liar ditangkap aparat Polda Lampung.

Puluhan batang kayu jenis sonokeling itu diperoleh dari pembalakan liar di Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdurrahman, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad mengatakan ketiga pelaku berinisial MRN (36), SYT (42) dan WHY (41).

"Ketiganya kita tangkap di Kecamatan Natar saat hendak membawa kayu-kayu hasil illegal logging tersebut," kata Pandra saat dihubungi, Minggu (26/3/2023) siang.

Baca juga: 2 Kasus Illegal Logging Segera Disidangkan Meski 2 Tersangka Masih dalam DPO

Pandra mengungkapkan kayu sonokeling yang berhasil disita dari lokasi gudang di Jalan Dahlia itu berjumlah sebanyak 32 batang.

"Para pelaku mengaku kayu ini memang hasil illegal logging di Tahura Wan Abdurrahman," kata Pandra.

Kasus ini terungkap saat polhut dan Direskrimsus Polda Lampung mendapatkan informasi tentang adanya pembalakan liar di area Tahura Wan Abdurrahman pada 20 Maret 2023 lalu.

"Anggota mendapatkan informasi ada kegiatan illegal logging di dalam kawasan, tepatnya di Batu Lapis, Resort Kedondong," kata Pandra.

Saat anggota menyelidiki informasi itu, ditemukan sebanyak 32 batang kayu sonokeling yang ditumpuk di kebun karet warga.

"Tumpukan kayu itu ditutup ranting pepohonan karet dan cokelat. Anggota lalu mengintai untuk mengetahui siapa yang mengambil," kata Pandra.

Tak lama ditunggu, datang sebuah truk bernomor plat AB 8221 JC yang kemudian pergi ke arah Kecamatan Natar.

Baca juga: 3 Tersangka Kasus Illegal Logging di Dompu Dilimpahkan ke Jaksa, 1 Masih Buron

"Saat di gudang di Kecamatan Natar itu, anggota mengamankan ketiga pelaku," kata Pandra.

Para pelaku dijerat Pasal 12 huruf d Jucto 83 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com