Purwoko lalu menunjukkan draft surat kesepakatan antara pemilik rumah doa Santo Yakobus dengan warga saat pertemuan.
Hal senada juga diungkapkan penjaga Rumah Doa Degolan bernama Wagiman. Menurutnya, penutupan itu dilakukan usai ada desakan dari warga.
“Mereka (pemilik sasana yang) menutup karena ada sekelompok orang yang tidak sejuk, keberatanlah. Keberatan atas patungnya itu. Keinginannya kemarin ditutup dulu,” kata Wagino, penjaga sasana, Kamis (23/3/2023).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo, Ajun Komisaris Besar Muharomah Fajarini membantah adanya keterlibatan ormas dalam kasus penutupan patung Bunda Maria itu.
Menurut Fajarini, penutupan dilakukan karena inisiatif dari pihak keluarga pemilik.
“Tidak ada ormas yang mengganggu kenyaman dan ketentraman utamanya di wilayah Kulon Progo. Bila ada, maka akan kami tindak,” kata Fajarini di kantornya, Kamis (23/3/2023).
“Inisiatif murni dari pemilik rumah doa. Keluarga yang menutup, yakni adik kandung pemilik rumah doa,” tambahnya.
Sementara itu, Sutarno, adik kandung dari pemilik rumah doa yang bernama Sugiharto, menjelaskan, patung Bunda Maria ditutup pada Rabu (22/3/2023) pukul 09.00 Wib.
Penutupan itu merupakan inisiatif keluarga dengan alasan masalah administrasi.
Perkiraannya, penutupan patung Bunda Maria akan berlangsung selama satu bulan.
“Sambil menunggu penyelesaian administrasi untuk sementara patung tersebut kami tutup dengan tidak ada paksaan dari manapun, tetapi atas inisiatif sendiri,” kata Sutarno.
(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Dani Julius Zebua | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.